LAMPUNG77.com – Penjaga sekolah salah satu SD Negeri di Lampung Tengah ditangkap polisi karena berulang kali mencabuli siswi kelas 6 SD.
Pelaku berinisial SW (54) tersebut diringkus jajaran Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah. Pelaku diduga telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban hingga sebanyak 3 kali.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan dalam melancarkan aksi bejatnya, setiap pulang sekolah pelaku selalu mendatangi korban dan mengiming-imingi dengan uang jajan.
Baca Juga: Keterlaluan! Oknum Guru SD di Lampung Timur Cabuli Murid di Kelas
“Aksi bejat pelaku selalu dilakukan di lingkungan SD yakni di dapur sekolah,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).
Kapolsek mengatakan, perbuatan tak senonoh pelaku pun akhirnya terbongkar saat pegawai TU sekolah tersebut memergoki korban sedang bersama SW.
Menurut Kapolsek, SW tepergok pada Rabu (4/6/2024) pukul 11.00 WIB. Kejadian itu pun dilaporkan kepada Kepala Sekolah.
Kemudian, lanjut Kapolsek, Kepala Sekolah memanggil wali korban untuk menjemput sekaligus menerima informasi tersebut.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Gunung Sugih,” ujar Kapolsek.
Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
AKP Abri Firdaus mengungkapkan SW ditangkap di rumahnya di Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada hari itu juga sekitar pukul 20.30 WIB.
“SW dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Pelakor Aniaya Istri Sah di Lampung Timur Berujung Masuk Bui
(Yar/P1)