LAMPUNG TIMUR, Lampung77.com – Polisi menangkap residivis pencurian sepeda motor (curanmor) di Lampung Timur. Pelaku berinisial R (39), warga Tebing, Kecamatan Melinting.
Pelaku diringkus Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur. Ia kini telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai berikut barang bukti berupa 2 unit sepeda motor diduga hasil curian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan pelaku R tercatat sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah Lampung Timur. Bahkan, pelaku sebelumnya pernah beraksi hingga di wilayah Jakarta.
“Tersangka R kita tangkap lagi karena telah beraksi di dua tempat kejadian yakni di Desa Labuhan Maringgai dan Desa Karya Makmur,” kata Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan didampingi Kanit Reskrim Bripka Toni Saputra, dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Kapolsek mengungkapkan, saat penangkapan pada akhir Mei lalu, pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.
“Barang bukti 2 kendaraan sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio milik korban saat ini berada di mapolsek. Dan satu tersangka lainya inisial S sedang dalam pengejaran,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan selama Operasi Sikat Krakatau tahun 2022, Polsek Labuhan Maringgai juga telah mengamankan 4 tersangka kasus curanmor di 5 Lokasi di wilayah Labuhan Maringgai Lampung Timur.
Baca Juga: Hanya 5 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Lampung Timur
(Andono/Yar/P1)