LAMPUNG77.com – Astaga, seorang gadis berusia 17 tahun di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, dirudapaksa pria hingga 10 kali.
Pelaku berinisial SG (51), asal Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Akibat perbuatannya merudapaksa korban yang masih di bawah umur, pelaku pun ditangkap Polisi.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan pelaku merudapaksa anak tetangganya berinisial ID (17).
Edi menyebutkan, pelaku terakhir kali berbuat asusila terhadap korban pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
“ID mengaku telah dirudapaksa oleh SG sebanyak 10 kali di rumah pelaku,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Merasa tidak tahan dengan perbuatan bejat pelaku, korban kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya itu kepada Ayah kandungnya. Sang Ayah lantas melaporkan ke Mapolsek Padang Ratu.
“Setelah menerima laporan Ayah korban, pelaku dapat diamankan di kediamannya pada hari Selasa (30/4/2024) pukul 17.30 WIB,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan modus pelaku yakni dengan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan meminjamkan HP miliknya kepada korban agar mau menuruti kemauannya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku SG dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Pilu, Gadis ABG di Lampung Disetubuhi Pacar di Kebun Singkong hingga Rumah Kosong
(Yar/P1)