LAMPUNG77.com – Polisi menangkap seorang warga Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, mengungkapkan pelaku berinisial PY (42).
Sedangkan korban dalam dugaan tindak penganiayaan tersebut yakni SN (44), yang merupakan tetangga pelaku.
“Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi pada hari Senin (7/10.2024) pagi di salah satu rumah warga di Desa Braja Sakti, wilayah hukum Polsek Way Jepara, Lampung Timur,” kata Iptu AE Siregar, dalam keterangannya.
Kapolsek menuturkan bahwa sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan itu, korban dan pelaku awalnya tengah membantu tetangganya mempersiapkan acara yasinan atau pengajian.
Baca Juga: Ditikam Tetangga, Pria Tewas Berlumuran Darah di Mushola Pringsewu
Namun, tiba-tiba pelaku dan korban terlibat adu mulut yang berbuntut pada tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau cutter.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban yang mengalami luka di bagian tangannya kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Way Jepara,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut kemudian segera bertindak cepat dan mengamankan pelaku berikut barang bukti senjata tajam jenis cutter.
Baca Juga: Pria Aniaya Istri hingga Babak Belur di Lampung Timur Berujung Masuk Bui
(And/P1)