LAMPUNG77.com – Polisi menangkap seorang pria lantaran mencabuli gadis ABG berusia 14 tahun di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pelaku berinisial DD (29) tersebut ditangkap polisi berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban.
Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan peristiwa asusila yang dialami korban berinisial A (14) tersebut terjadi pada tahun 2022 silam di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
“Usai menerima laporan, pelaku langsung kita amankan,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).
Kapolsek mengatakan, DD diamankan polisi saat berada di rumahnya. Saat diperiksa, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan yang dilaporkan tersebut sebanyak 2 kali.
Menurut Kapolsek, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada bulan Juni dan Agustus 2022.
“Perbuatan cabul yang dilakukan DD 2 tahun lalu itu membuat korban trauma dan berujung pelaporan,” ungkapnya.
“DD dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Ngeri, 137 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lampung Tengah
(Yar/P1)