Lampung77.com
Selasa, 30 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Ekonomi

Waspadai Omicron, ASDP Minta Penumpang Patuhi Prokes dan Syarat Penyeberangan

Lampung77
Senin, 31 Januari 2022
in Ekonomi, Headline
A A
Syarat Penyeberangan Kapal Feri

Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang kapal feri. (Foto: Dok.ASDP)

Advertisement

Lampung77.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meminta kepada seluruh penumpang atau pengguna jasa yang hendak melakukan penyeberangan menggunakan kapal feri agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Belakangan ini tren penyebaran Covid-19 dengan varian Omicron sangat cepat. Kami minta kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan agar tetap waspada, menjaga kesehatan tubuh, patuhi syarat penyeberangan dan yang utama taat protokol kesehatan. Pengguna jasa baik di terminal atau kapal wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” kata Shelvy Arifin, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

Shelvy menjelaskan bahwa sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

Adapun protokol kesehatan yang dilakukan mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, hingga pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal. Kemudian, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.

“Karena itu, ASDP meminta kepada seluruh masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi kapal ferry agar mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.

Khusus pengguna jasa penyeberangan di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, kata Shelvy, agar melakukan reservasi tiket online secara mandiri via Ferizy dan mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: 448 Ribu Orang Menyeberang ke Jawa Via Pelabuhan Bakauheni Selama Nataru

Syarat Penyeberangan

Shelvy mengungkapkan, dalam menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan penyeberangan yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3×24 jam atau Antigen yang berlaku 1×24 jam.

Sedangkan pengecualian hanya diberikan kepada pengguna jasa usia 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

“Bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian. Jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14×24 jam sebelum masuk pelabuhan. Lalu, jika sudah vaksin 1 kali maka hasil negatif antigen berlaku 7×24 jam sebelum masuk pelabuhan, dan jika belum vaksin maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan. Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah,” ujar Shelvy.

Ia menambahkan, pemeriksaan dokumen akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pelabuhan. Menurutnya, jika ada masyarakat yang dokumennya tidak sesuai, maka ASDP bisa membatalkan penyeberangan untuk penumpang tersebut.

Aturan terkait protokol kesehatan yang diterapkan di pelabuhan penyeberangan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021.

“Ingat, patuhi prokes dengan baik karena keluarga tercinta menunggu di rumah,” pungkas Shelvy.

Baca Juga: Komitmen ASDP Wujudkan Keselamatan Transportasi Penyeberangan

(Rls/Yar/P1)

Tag ASDPBakauheniEkonomiHeadlineMerakOmicronSyarat Penyeberangan

BERITA TERKAIT

Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 29-30 Desember 2025, Cek Selengkapnya!

Senin, 29 Desember 2025
Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

BMKG: Cuaca Penyeberangan Merak Bakauheni 28-29 Desember 2025, Gelombang Capai 1,25 Meter

Minggu, 28 Desember 2025
Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni

ASDP: Update Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak pada 27-28 Desember 2025

Sabtu, 27 Desember 2025
Kapal Penyeberangan Bakauheni Merak

BMKG: Cuaca Penyeberangan Merak Bakauheni 26-27 Desember 2025, Gelombang hingga 1,25 Meter

Jumat, 26 Desember 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERKINI

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Lampung hingga 2 Januari 2026

Tragis! Pengendara Motor Tewas Tenggelam Usai Tabrak Pembatas Irigasi di Lampung Timur

Hasil Persija Jakarta Vs Bhayangkara Presisi Lampung FC: Macan Kemayoran Menang 3-0

KONI Sumatera Selatan Dukung Lampung dan Banten Tuan Rumah PON 2032

KONI Lampung Paparkan Capaian 2025 dan Rencana 2026, Dorong Pemerataan Prestasi Cabor

Terpopuler: Harga Emas Pecahkan Rekor hingga Sudin Ucapkan Natal dan Tahun Baru 2026

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 29-30 Desember 2025, Cek Selengkapnya!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com