Lampung77.com – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memastikan tidak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Meski demikian, pengetatan tetap akan dilaksanakan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) seperti melakukan pemeriksaan kartu vaksin dan PeduliLindungi terhadap warga yang masuk Kota Bandar Lampung.
“Kita enggak ada yang namanya PPKM Level 3, tapi kita adakan (posko pemeriksaan) seperti kita tanya PeduliLindungi. Dan kalau misalkan ada yang belum vaksin, nanti kita vaksin di tempat,” kata Eva Dwiana, di Bandar Lampung, Senin (13/12/2021).
“Jadi, kita tidak ada PPKM Level 3. Kita juga nanti ada beberapa posko dan siapa yang mau cek kesehatannya kita punya,” lanjutnya.
Baca Juga: Ingat! Mulai Desember, Nyebrang Merak-Bakauheni Via E-Ticket Ferizy, Ini Syarat Lengkapnya
Eva juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah. Terlebih, saat ini kondisi cuaca sedang ekstrem.
“Kalau enggak penting-penting amat jangan keluar, lebih baik di rumah saja. Apalagi sekarang cuaca ekstrem. Lebih baik di rumah saja, berdoa sama keluarga. Mudah-mudahan Natal dan Tahun Baru berjalan dengan aman,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Inmendagri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: Inmendagri 66/2021 Terbit, Ini Aturan Lengkap Selama Natal dan Tahun Baru 2022
(Yar/P1)