Lampung77.com – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyebutkan tempat wisata saat ini sudah boleh dibuka kembali.
Hal itu disampaikan Eva Dwiana saat diwawancarai di Gedung Graha Wangsa, Selasa (1/3/2022), terkait kebijakan PPKM Level 3 yang berlaku pada 1-14 Maret 2022.
Seperti dilansir IDN Times Lampung, Selasa (1/3/2022), meski instruksi wali kota belum dibuat, Eva Dwiana mengatakan peraturan perpanjangan PPKM Level 3 ini akan sedikit berbeda dari 15-28 Februari 2022 lalu.
“Memang ada yang minta bukain bioskop, tapi belum dulu ya. Tempat wisata kan sudah boleh buka, mungkin hiburan boleh ke tempat wisata dulu,” kata Eva Dwiana.
Eva Dwiana juga mengungkapkan terkait pengadaan resepsi pernikahan dan pembelajaran tatap muka (PTM) pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini.
“Nanti Insya Allah ya, boleh adakan resepsi tapi tetap tidak ada makan ditempat dan protokol kesehatan harus ketat, tapi kita tunggu instruksi wali kota dulu,” ujarnya.
“Untuk PTM kita lihat dulu, siapa tahu besoknya sudah aman, kalau besok aman insya Allah sekolah. Makanya minta kerjasamanya, kalau kita kerja sama yang bagus Insya Allah. Jadi untuk PTM untuk sementara belum,” ujarnya.
Ia mengatakan Bandar Lampung masih masuk PPKM Level 3 karena masih banyak yang terpapar termasuk anak-anak. Sehingga ia meminta masyarakat untuk bersabar.
Sementara Tidak Adakan Kegiatan
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi (PUTRI) Lampung, M. Irwan Nasution, mengimbau kepada anggotanya agar sementara waktu tempat wisata di Bandar Lampung tidak mengadakan kegiatan-kegiatan seperti senam massal, outing, meeting, pernikahan, dan acara ulang tahun.
“Kami imbau (tempat wisata Bandar Lampung) agar sementara tidak mengadakan kegiatan-kegiatan seperti senam massal, outing, meeting, pernikahan, ataupun acara ulang tahun,” kata Irwan, saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).
Irwan menambahkan pihaknya siap selaras dengan kebijakan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19.
“Ya tentunya kita akan patuh dan selaras dengan kebijakan kepala daerah. Tempat wisata di Bandar Lampung selama ini sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan sertifkat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability),” pungkasnya.
Inmendagri Terbaru
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 14 Tahun 2022. Dalam Inmendagri ini disebutkan 14 daerah Lampung berada pada kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar Jawa dan Bali ini kembali diterbitkan seiring diperpanjangnya PPKM.
Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 ini ditanda tangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 28 Februari 2022 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, 14 kabupaten/kota di Lampung masuk kriteria PPKM Level 3. Serta, satu daerah berada pada PPKM Level 2.
Adapun 14 daerah PPKM Level 3 yaitu Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro. Sedangkan satu daerah PPKM level 2 yakni Lampung Tengah.
Salah satu aturan dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 ini disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Inmendagri Terbaru, 14 Daerah Lampung PPKM Level 3, Simak Ini Aturannya!
(Yar/P1)