Reaksi keluarga korban pasca sidang tersebut mengaku puas dan berharap agar tuntutan terhadap kedua terdakwa tidak berubah saat sidang vonis atau putusan.
“Biar almarhum (Dede Saputra) tenang disana, maka saya minta hukum (terdakwa) seberat-beratnya,” kata Sari Purba Puspasari, istri korban dengan suara tersengal-sengal.
Di tempat sama, Amriadi selaku kakak kandung korban mengaku bersyukur atas tuntutan penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa.
Ia berharap Majelis Hakim dapat memvonis kedua terdakwa dengan hukuman setimpal. Terkait tuntutan penjara seumur hidup tersebut, ia mengaku pihak keluarganya merasa puas.
“Syukur Alhamdulillah, tuntutan dari jaksa penuntut umum sesuai yang kami harapkan dan mudah-mudahan vonis tetap sama seperti itu. Kepada penuntut dan hakim, agar kedua terdakwa ini tetap diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan tuntutan seumur hidup,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan mertua korban, Suparman. Ia menyampaikan bahwa dia dan keluarganya cukup puas dengan tuntutan penjara seumur hidup terhadap kedua terdakwa.
“Saya minta kepada yang mulia bapak hakim agar jangan sampai berubah putusannya sesuai tuntutan,” ujar Suparman.
Sementara itu, Juru Bicara PN Kota Agung, Trisno Jhohannes Simanullang, mengungkapkan bahwa tahapan persidangan adalah penuntutan terhadap terdakwa dan selanjutnya akan digelar sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Baca Juga: Duel Berujung Maut di Lampung Timur, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
“Saat ini tahap sidang tuntutan, selanjutnya pledoi pada hari Selasa, 14 Juni 2022. Dimana disitu penasehat hukum terdakwa memberikan pembelaan terhadap terdakwa,” kata Trisno, di Ruang Media Center PN Kota Agung.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Sebelumnya korban ditemukan tewas…