Lampung77.com
Selasa, 13 Januari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Headline

Terdakwa Pembunuhan Sadis Bos Konter HP di Tanggamus Dituntut Seumur Hidup, Begini Reaksi Keluarga Korban

Lampung77
Selasa, 7 Juni 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pembunuhan Bos Konter HP di Tanggamus

Sari Purba Puspasari, istri korban Dede Saputra, menangis usai persidangan. (Foto: Istimewa)

TANGGAMUS, LAMPUNG77.com – Dua terdakwa pembunuhan sadis terhadap Dede Saputra, bos konter handphone (HP) Dede Cell Gisting, di Tanggamus, Lampung, dituntut penjara seumur hidup. Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus, Senin (6/6/2022).

Sebelumnya, korban tewas dibunuh dan jenazahnya dimasukan ke kantong plastik serta dibuang di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Senin (12/7/2021) silam.

Adapun kedua terdakwa yakni Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi, warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus; dan Syahrial Aswad (34) bin Amsar warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Sidang tuntutan terhadap terdakwa di PN Kota Agung, Senin (6/6/2022), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Qurniawan, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, dan Hakim Anggota II Murdian.

Sedangkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang bertindak sebagai Penuntut Umum yaitu Imam Yudha Nugraha. Sementara Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, terdiri dari Endy Mardeny, Wahyu Widiyatmiko, Hanna Mukaromah, dan Irwan Parlindungan Siregar.

Imam Yudha Nugraha mengungkapkan kedua terdakwa yakni Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra.

“Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada,” kata Imam Yudha Nugraha.

Baca Juga:
7 Fakta Peristiwa Pembunuhan Bocah di Lampung Timur

Imam mengatakan berdasarkan uraian tersebut, selaku penuntut umum dalam perkara ini dan dengan memperhatikan undang-undang, ia meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

3. Menyatakan barang bukti satu buah kacamata,sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga.

4. Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,-.

Baca ke halaman selanjutnya >>> Reaksi keluarga korban…

Halaman
123Next
Tag LampungPembunuhanPembunuhan Bos Konter HPTanggamus

BERITA TERKAIT

Dua orang tenggelam di Pantai Tanggamus Lampung

2 Orang Tenggelam di Pantai Tanggamus Selamat

Sabtu, 3 Januari 2026
Jembatan Gantung Garuda di Pekon Umbar Tangggamus Lampung

Di Atas Sungai Jembatan Garuda Menyatukan Harapan Warga Pekon Umbar Tanggamus

Selasa, 30 Desember 2025
Korupsi dana desa di Tanggamus Lampung

Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Oknum Kepala Pekon di Lampung Ditahan Polisi

Jumat, 19 Desember 2025
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tanggamus Lampung

Minggu, 14 Desember 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Konflik Gajah-Manusia di Lampung Timur: Tuntutan Warga ke TNWK dan Respons Kemenhut

Kejati Ungkap Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Rp 2,9 Miliar

Tabel: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 13-15 Januari 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 13 Januari 2026

Hasil dan Klasemen Super League Pekan ke-17: Persib Juara Paruh Musim, Bhayangkara FC Posisi 9

Siap-siap! Ada Long Weekend Lagi Januari 2026, Cek Tanggalnya

Ribuan Warga Lampung Timur Geruduk TNWK Buntut Konflik Gajah dan Manusia

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com