LAMPUNG77.COM – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 di Lampung akan berakhir pada akhir bulan September ini.
Kepala Badan Pendapatan Daearah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah, mengatakan tidak ada perpanjangan waktu pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor.
“Tidak ada perpanjangan. Sesuai Pergub, berakhir September,” kata Adi Erlansyah, saat dihubungi Lampung77.com, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga: Pengumuman! Harga BBM Naik Lagi Mulai Hari Ini 1 September 2023
Untuk diketahui, program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Lampung ini berlangsung selama 6 bulan. Program ini telah digelar sejak April 2023 dan akan berakhir pada 30 September mendatang.
“(Program keringanan PKB) sampai 30 September 2023,” kata Adi Erlansyah.
“Diimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang akan mengikuti program keringanan PKB, agar segera melunasinya. Jangan Sampai Terlambat,” lanjut Adi.
Adi mengungkapkan bahwa program keringanan PKB yang digelar tahun 2023 ini adalah yang terakhir dilaksanakan.
“Program ini adalah yang terakhir dan tidak dilaksanakan lagi di tahun-tahun selanjutnya,” kata Adi.
Adi mengatakan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.
Baca ke halaman selanjutnya >>> Info lengkap keringanan pajak kendaraan bermotor 2023 di Lampung…