Lampung77.com – Tempat wisata di Kota Bandar Lampung diperbolehkan buka selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang mesti diterapkan pengelola tempat wisata di Ibukota Provinsi Lampung ini.
Kebijakan diperbolehkannya tempat wisata buka selama Nataru tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung itu salah satu poin yakni poin ketiga huruf g disebutkan bahwa tempat wisata diperkenankan buka dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Tempat wisata di Bandar Lampung diperbolehkan buka dengan sejumlah syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M (Memakai masker, mencuci tangan sabun/hand sanitizer), menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumununan.
2. Memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan ketagori hijau yang diperkanankan masuk.
3. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
4. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 30 persen dari kapasitas total.
5. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
6. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Aturan tersebut ditanda tangani Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, tertanggal 22 Desember 2021.
Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2021 tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Baca Juga:
Tempat Wisata di Bandar Lampung Perketat Prokes dan PeduliLindungi-CHSE Saat Nataru
(Yar/P1)