LAMPUNG77.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan status pandemi COVID-19 di Indonesia dicabut. Dengan pencabutan tersebut Indonesia akan memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet, Rabu (21/06/2023).
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil.
Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Waspada Banjir Rob, Jokowi ke Lampung, Harga BBM Turun
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” ujarnya.
Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Baca Juga: Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, 28 dan 30 Juni 2023 Ditetapkan Cuti Bersama
Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkas Jokowi.
(Yar/P1)