LAMPUNG77.com – Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain (41), personil Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan, oleh rekannya sesama polisi, Aipda RS (39), anggota Polsek Way Pengubuan.
Pada rekonstruksi yang digelar pada Selasa (6/9/2022), pelaku memperagakan 21 adegan di 4 tempat kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi tersebut disaksikan langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol. M. Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Rekonstruksi itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yakni Kasi Pidum M.Erlangga beserta anggotanya, Elismayati, Elfa Yulita, Fransiska Nordma Sirait, Ria Sulistyowati, dan Dwi Hastuti.
“Rekonstruksi memperagakan 21 adegan di 4 TKP. Di Jalinbar, pelaku mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, kemudian TKP SPBU, selanjutnya di TKP Rumah Korban,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).
“Dari hasil pendalaman rekonstruksi, ada penambahan fakta-fakta bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” lanjut Kapolres.
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, semula hasil pemeriksaan kasus pembunuhan tersebut adalah spontanitas dan persangkaan awal pasal 338. Namun, terjadi perubahan setelah dilakukan hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan.
“Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku berubah menjadi pasal 340 junto 338, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ungkap Doffie.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Lampung Tengah, Ini Motifnya
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sesuai perintah Kapolda Lampung dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi, agar penanganan proses penyidikan dipercepat supaya ada kepastiaan hukum terhadap pelaku RS.
“Insyaallah dalam minggu ini juga terhadap pelaku akan dilakukan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian yang akan dilaksanakan di Polres Lampung Tengah,” ujar Pandra.
Dalam kasus ini, pelaku RS akan dikenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022, dan Etika kepribadian, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13. Huruf M, perpol No 07 tahun 2022.
“Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serbagai anggota Polri,” tegas Pandra.
Baca Juga: Buntut Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kapolsek Way Pengubuan Dimutasi
(Yar/P1)