Setelah korban tak sadarkan diri, lanjut Edi Qorinas, mobil yang awalnya dikendarai korban kemudian diambil alih oleh pelaku FB alias Caca.
“Selanjutnya, korban dibawa berputar-putar ke arah Institusi Tekhnologi Sumatera (Itera) di Kotabaru, Lampung Selatan, untuk dibuang,” ujarnya.
“Karena suasana ramai, para pelaku mengurungkan niatnya untuk membuang jenazah korban di wilayah Itera dan kemudian pergi ke rumah pelaku AD di Natar, Lampung Selatan,” lanjut Edi Qorinas.
Di rumah pelaku AD, para pelaku lalu membawa dua cangkul. Dengan cangkul tersebut, para pelaku kemudian pergi menuju ke Lampung Tengah.
“Atas usul pelaku BG dan AT, korban lantas dibawa ke areal bukit seputar kawasan Danau Bekri Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, untuk dikubur,” kata Edi Qorinas.
Pada adegan ke 55, korban dikuburkan oleh para pelaku sampai akhirnya jenazah korban ditemukan warga pencari kayu pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Edi Qorinas mengatakan pada reka ulang adegan 52 sampai 71 berada di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di areal bukit dalam kawasan Danau Bekri, Lampung Tengah.
“Adegan-adegan sebelumnya ada di Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Untuk TKP di Lampung Tengah adalah adegan-adegan terakhir,” ujarnya.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 340 Subsider 339 serta pasal 365 Ayat 3 KUHPidana. Ancaman (penjara) seumur hidup,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono mengatakan kehadiranya dalam reka ulang kasus pembunuhan tersebut lantaran ada salah satu pelaku, AT, yang masih di bawah umur yakni berusia 17 tahun.
“AT masih berusia 17 tahun. Masih masuk dalam perkara anak. Hukuman maksimal yang bakal diterima adalah 10 tahun penjara,” ujarnya.
“Kami akan selalu berikan pendampingan seluruhnya terhadap AT sampai di Lembaga Pemasyarakatan Anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Pembunuhan Pengusaha di Lampung Didalangi Pacar Gelap, Ini Motifnya
(Yar/P1)