Lampung77.com
Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Headline

Polisi Reka Ulang Pembunuhan Pengusaha di Bekri Lampung Tengah, Adegan 55 Horor

Lampung77
Sabtu, 9 Juli 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Reka ulang pembunuhan pengsuaha di Lampung Tengah

Reka ulang kasus pembunuhan pengsuaha di Lampung Tengah. (Foto: Istimewa)

Advertisement

Setelah korban tak sadarkan diri, lanjut Edi Qorinas, mobil yang awalnya dikendarai korban kemudian diambil alih oleh pelaku FB alias Caca.

“Selanjutnya, korban dibawa berputar-putar ke arah Institusi Tekhnologi Sumatera (Itera) di Kotabaru, Lampung Selatan, untuk dibuang,” ujarnya.

“Karena suasana ramai, para pelaku mengurungkan niatnya untuk membuang jenazah korban di wilayah Itera dan kemudian pergi ke rumah pelaku AD di Natar, Lampung Selatan,” lanjut Edi Qorinas.

Di rumah pelaku AD, para pelaku lalu membawa dua cangkul. Dengan cangkul tersebut, para pelaku kemudian pergi menuju ke Lampung Tengah.

“Atas usul pelaku BG dan AT, korban lantas dibawa ke areal bukit seputar kawasan Danau Bekri Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, untuk dikubur,” kata Edi Qorinas.

Pada adegan ke 55, korban dikuburkan oleh para pelaku sampai akhirnya jenazah korban ditemukan warga pencari kayu pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Edi Qorinas mengatakan pada reka ulang adegan 52 sampai 71 berada di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di areal bukit dalam kawasan Danau Bekri, Lampung Tengah.

“Adegan-adegan sebelumnya ada di Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Untuk TKP di Lampung Tengah adalah adegan-adegan terakhir,” ujarnya.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 340 Subsider 339 serta pasal 365 Ayat 3 KUHPidana. Ancaman (penjara) seumur hidup,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono mengatakan kehadiranya dalam reka ulang kasus pembunuhan tersebut lantaran ada salah satu pelaku, AT, yang masih di bawah umur yakni berusia 17 tahun.

“AT masih berusia 17 tahun. Masih masuk dalam perkara anak. Hukuman maksimal yang bakal diterima adalah 10 tahun penjara,” ujarnya.

“Kami akan selalu berikan pendampingan seluruhnya terhadap AT sampai di Lembaga Pemasyarakatan Anak,” pungkasnya.

Baca Juga:
Pembunuhan Pengusaha di Lampung Didalangi Pacar Gelap, Ini Motifnya

(Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tag Lampung TengahPembunuhan PengusahaReka Ulang Pembunuhan Pengusaha

BERITA TERKAIT

Bayi

Tragis! Anak 2 Tahun di Lampung Ditemukan Meninggal Dunia di Selokan

Kamis, 7 Agustus 2025
Ditangkap Polisi

Pencuri Uang Agen BRILink Rp 50 Juta Ditangkap Polisi

Minggu, 20 Juli 2025
Ditangkap Polisi

Pencuri Ngaku Punya Ilmu Menghilang Ditangkap Polisi di Lampung

Sabtu, 12 Juli 2025
Senjata Tajam

Dendam Berujung Maut, Pria Tewas Dibacok Tetangga di Jembatan Lampung Tengah

Kamis, 10 Juli 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com