Lampung77.com – Libur Lebaran 2022 telah usai. Namun, masih ada lho libur panjang akhir pekan atau long weekend pada Mei 2022 ini. Catat yuk tanggalnya.
Bagi Anda yang mungkin belum sempat merasakan liburan saat momen Lebaran 2022, libur long weekend pada Mei ini mungkin bisa Anda manfaatkan untuk mengisi waktu berlibur.
Pada Mei 2022 ini, setidaknya ada dua momen peluang libur long weekend atau hari libur yang waktunya berdekatan dengan akhir pekan.
Dua hari libur nasional tersebut yakni Hari Raya Waisak yang jatuh pada Senin, 16 Mei 2022 dan peringatan Kenaikan Isa Al Masih pada Kamis, 26 Mei 2022.
Momen long weekend yang pertama setidaknya ada waktu libur selama tiga hari yaitu Sabtu dan Minggu, 14 dan 15 Mei 2022, serta libur Hari Raya Waisak pada Senin, 16 Mei 2022.
Sedangkan peluang long weekend yang kedua pada Mei 2022 ini yakni momen libur peringatan Kenaikan Isa Al Masih pada Kamis 26 Mei 2022. Ada kesempatan libur selama 4 hari pada periode ini.
Namun, Anda yang ingin menikmati momen libur long weekend pada periode ini syaratnya harus mengambil waktu cuti sehari yaitu Jumat, 27 Mei 2022. Sehingga, Anda bisa berkesempatan menikmati libur selama 4 hari mulai dari 26 Mei (Peringatan Kenaikan Isa Al Masih), 27 Mei (cuti), serta libur akhir pekan Sabtu dan Minggu, 28 dan 29 Mei 2022.
Baca Juga: 4 Fakta Wisata Lembah Hijau Lampung, Cocok Buat Libur Lebaran Bareng Keluarga
Libur Nasional Juni-Desember 2022
Sementara itu, pada periode Juni hingga Desember 2022, masih terdapat 6 hari libur nasional.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pada 7 April 2022 tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Berikut hari libur nasional pada periode Juni hingga Desember 2022:
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember : Hari Raya Natal
Baca Juga: SKB 3 Menteri Terbit, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022
(Yar/P1)