Lampung77.com
Selasa, 1 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Headline

Kereta Api dan Truk Tabrakan di Lampung, Ratusan Penumpang KA Dipindahkan ke Bus

Lampung77
Selasa, 18 Juli 2023
in Headline, Lampung
A A
Tabrakan Kereta Api dan Truk di Lampung

Tabrakan Kereta Api dan Truk di Lampung. (Foto: Screenshot video viral)

ADVERTISEMENT

LAMPUNG77.COM – Tabrakan kereta api (KA) dan truk terjadi di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 15.10 WIB.

Kecelakaan itu melibatkan truk bermuatan tebu dengan KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja, tepatnya di perlintasan liar tanpa palang pintu km 81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar-Kalibalangan, Lampung utara.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, akibat kecelakaan tersebut, perjalanan KA menjadi terganggu dan ratusan penumpang KA dipindahkan atau dilakukan overstappen menggunakan bus agar tetap sampai ke tujuan.

Dari video yang beredar di media sosial, tampak kendaraan truk mengalami rusak parah. Sedangkan kereta api terlihat keluar dari jalur atau rel akibat kejadian itu.

Baca Juga:
Fakta-fakta 2 Kereta Api Tabrakan di Lampung, Masuk Jalur Sama di Stasiun Rengas

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/7/2023), PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyebutkan KA Kuala Stabas berjalan sesuai dengan aturan dari Stasiun Blambangan Pagar pukul 15.04 WIB.

Saat itu, Masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson) dengan keras. Selanjutnya, sebuah kendaraan truk Nopol BE-9124-AQ bermuatan tebu dengan tonase sekitar 25 ton melaju dari Timur hendak ke Barat melintas di Perlintasan Sebidang tanpa palang pintu tidak terjaga (liar).

Baca Juga:
Ringsek Parah! Penampakan Mobil Pajero Usai Tertabrak Kereta Api di Tegineneng

Kendaraan itu kemudian berhenti di tengah jalur KA KM 81+0/1 Petak Jalan Blambangan Pagar-Kalibalangan, sehingga truk tersebut menemper atau menabrak bagian depan Lokomotif CC 201 8342 dan terseret sekitar 100 meter ke arah Kotabumi.

Akibat kejadian tersebut Lokomotif CC 2018342 milik KAI mengalami kerusakan dan perjalanan KA Kuala Stabas, serta Ekspres Rajabasa menjadi terganggu.

Pelakhar Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya perjalanan KA di wilayah Divre IV Tanjungkarang.

“Saat ini Petugas dilapangan sedang melakukan upaya-upaya untuk menormalisasi jalur dan perjalanan KA,” kata Reza, dalam keterangannya.

KAI Divre IV Tanjungkarang juga menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan overstappen terhadap para penumpang yang terganggu perjalanannya agar tetap sampai ke tujuan diantaranya:

1. Penumpang KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang – Baturaja (S8) sebanyak 365 penumpang diakomodir menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi. (KA S8 menggunakan rangkaian S7 balik ke Baturaja)

2. Penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja – Tanjungkarang sebanyak 383 penumpang diakomodir menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi, penumpang S7 ke arah Blambangan Pagar (KA S7 menggunakan rangkaian S8)

3. Penumpang Ekspres Rajabasa (S11) relasi Kertapati – Tanjungkarang sebanyak 551 penumpang diakomodir menggunakan Bus sampai ke Tanjungkarang.

Reza menjelaskan Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan KA.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” tegas Reza.

Menurutnya, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada,” pungkas Reza.

(Yar/P1)

Tags: Kecelakaan Kereta ApiKereta ApiTabrakan Kereta Api dan Truk

BERITA TERKAIT

Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni

Jumlah Penumpang Melonjak, Kapal Feri Moda Angkutan Terbesar di Lampung

Kamis, 19 Juni 2025
Kereta Api Babaranjang

Pria di Bandar Lampung Tabrakan Diri ke Kereta Api, Tangan Kanan Putus

Senin, 22 Juli 2024
Kecelakaan KA Rajabasa Tanjungkarang-Kertapati dan Bus

Kecelakaan KA Rajabasa Tanjungkarang-Kertapati dan Bus, 1 Tewas-11 Luka-luka

Senin, 22 April 2024
TKIT Bung Tomo Bandar Lampung

Belajar Transportasi, Murid TKIT Bung Tomo Bandar Lampung Field Trip Naik Kereta Api

Minggu, 25 Februari 2024
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Cuaca Ekstrem

Cuaca Lampung Hari Ini 1 Juli 2025: Awas Hujan Petir-Angin Kencang, Ini Wilayahnya!

Lampung77
Selasa, 1 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan prakiraan cuaca di wilayah Lampung pada hari ini, Selasa 1 Juni...

Harga BBM

Resmi! Harga BBM Pertamina di Lampung Naik Mulai 1 Juli 2025

Lampung77
Selasa, 1 Juli 2025

LAMPUNG77.com - PT Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai hari ini, Selasa 1 Juli 2025....

Buaya

Tragis! Detik-detik Kakek Tewas Diterkam Buaya di Tanggamus Lampung

Lampung77
Senin, 30 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Seorang kakek tewas diterkam buaya saat mandi di aliran Sungai Way Semaka, Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus,...

Harga Emas di Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Anjlok Lagi Hari Ini Senin 30 Juni 2025

Lampung77
Senin, 30 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Harga emas perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung anjlok lagi pada perdagangan hari ini, Senin 30 Juni 2025....

Anggota DPR RI Sudin

Anggota Komisi III DPR RI Sudin Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara

Lampung77
Senin, 30 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Anggota Komisi III DPR RI, Sudin, mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara yang jatuh pada 1...

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com