Lampung77.com – Pengemudi mobil Toyota Fortuner, AS (21), warga Pasir Sakti, Lampung Timur (Lamtim), ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lamtim.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdy Chandra, mengatakan saat ini tersangka juga telah ditahan.
Menurut Ferdy, setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya saat ini masih terus mendalami peristiwa kecelakaan tersebut.
“Sudah dilakukan penyidikan oleh unit Gakkum Satlantas Res Lamtim. Sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Ferdy Chandra, saat dihubungi, Minggu (27/3/2022).
“Kita lihat hasil perkembangan proses selanjutnya. Apakah ada pasal tambahan atau tidak. Sementara ini masih kita proses,” lanjut Ferdy.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap pengemudi mobil Toyota Fortuner tersebut.
Ferdy Chandra menyebutkan bahwa dari hasil tes urine yang dilakukan, pengendara mobil Toyota Fortuner itu tidak sedang dalam keadaan mabuk.
“Pengemudi sudah dilakukan tes urine apakah mengemudi dalam keadaan mabuk. Hasilnya negatif (tidak mabuk),” kata Ferdy.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Lamtim, Polisi Tes Urine Pengemudi Mobil Fortuner, Apa Hasilnya?
Sementara itu, Salah seorang keluarga korban, M Alief menyesalkan atas peristiwa kecelakaan tragis yang dialami anggota keluarganya tersebut.
Ia meminta pihak kepolisian untuk memproses kasus kecelakaan ini dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
“Jika pengemudi itu langsung berhenti usai menabrak, mungkin kejadiannya bisa berbeda, nggak seperti ini,” kata Alief.
Baca Juga: Kecelakaan Tewaskan 1 Orang, Ratusan Massa Kepung Pengendara Fortuner di Lamtim
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, pada Jumat (25/3/2022) sore.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BE-1147-BK dengan sepeda motor Honda Vario BE-3288-BM.
Akibat kecelakaan tersebut, seorang bocah berusia 6 tahun yang merupakan penumpang sepeda motor meninggal dunia secara tragis. Korban tewas setelah sempat terseret mobil Fortuner hingga sejauh sekitar 2 kilometer.
Baca Juga: 6 Fakta Kecelakaan Maut Fortuner dan Vario di Lampung Timur
(Andono/Yar/P1)