Sebelumnya, Adi Erlansyah menyebutkan dalam program ini nantinya bakal ada penghapusan denda dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Adi berharap dengan adanya program pemutihan tersebut dapat membantu masyarakat menghidupkan kembali pajak kendaraannya.
Adi Erlansyah menambahkan dalam pelaksanaan program ini pihaknya akan melibatkan BUMDes sehingga diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
“Sehingga, khusus untuk pembayaran tahunan nantinya bisa dilaksanakan di BUMDes terdekat,” ujar Adi Erlansyah.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Lampung agar BUMDes bisa melayani program ini,” pungkasnya.
Baca Juga:
Asyik! Pemprov Lampung Akan Hapus Denda dan Beri Keringanan Pajak Kendaraan Tahun 2023
(Yar/P1)