Lampung77.com
Sabtu, 8 November 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Headline

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari ni

Lampung77
Rabu, 20 Juli 2022
in Headline, Nusantara
A A
Habib Rizieq Shihab Bebas

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat. (Foto: Dok. Kumham via Detikcom)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Habib Rizieq bebas setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Sepertii dikutip dari Detikcom, Habib Rizieq terlihat berhadapan dengan dua petugas saat tengah menjalani proses administrasi pembebasan bersyarat.

Habib Rizieq mengenakan pakaian serbaputih. Habib Rizieq terlihat menandatangani sejumlah dokumen untuk pembebasan bersyarat hari ini.

Rika Aprianti menyampaikan Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” ujarnya.

Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab mulai ditahan pada 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

(Yar/P1)

Tag Habib Rizieq ShihabHabib Rizieq Shihab Bebas

BERITA TERKAIT

No Content Available
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Hasil Super League: Bhayangkara Presisi Lampung FC Posisi 5 Usai Bekuk Bali United

13 Titik Jalan Tol Lampung Diperbaiki Jelang Nataru, Ini Lokasinya

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Jumat 7 November 2025

Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Jumat 7 November 2025

Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: 13 Wilayah Lampung Hujan Petir dan Angin Kencang

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com