Lampung77.com
Senin, 23 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Headline

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari ni

Lampung77
Rabu, 20 Juli 2022
in Headline, Nusantara
A A
Habib Rizieq Shihab Bebas

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat. (Foto: Dok. Kumham via Detikcom)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Habib Rizieq bebas setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Sepertii dikutip dari Detikcom, Habib Rizieq terlihat berhadapan dengan dua petugas saat tengah menjalani proses administrasi pembebasan bersyarat.

Habib Rizieq mengenakan pakaian serbaputih. Habib Rizieq terlihat menandatangani sejumlah dokumen untuk pembebasan bersyarat hari ini.

Rika Aprianti menyampaikan Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” ujarnya.

Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab mulai ditahan pada 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

(Yar/P1)

Tag Habib Rizieq ShihabHabib Rizieq Shihab Bebas

BERITA TERKAIT

No Content Available
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas Antam Hari Ini Ambruk, Buyback Ikut Terpuruk!

Cuaca Lampung Hari ke-3 Lebaran: Waspada Hujan dan Angin Kencang, Ini Wilayahnya!

Juara KDI 2026 Intan Putri Terima Beasiswa dari Bupati Lampung Timur

Cekcok Berujung Maut di Tanggamus, 1 Orang Tewas Dianiaya

BMKG: Hujan dan Angin Kencang Berpotensi Landa 11 Wilayah Lampung Hari Ini

Ini Dia Daftar 24 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Liburan Lebaran 2026 di Lembah Hijau Lampung: Harga Tiket, Aktivitas Wisata dan Rute

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com