Lampung77.com – Kebijakan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menutup tempat wisata saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 direspons para pelaku pariwisata di Kota Tapis Berseri.
Penutupan tempat wisata tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 17 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung itu salah satu poin yakni poin ketiga huruf g disebutkan bahwa tempat wisata, hiburan malam, karaoke, spa, panti pijat, lapo tuak, dan pusat kebugaran ditutup sementara.
Aturan itu ditekan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Baca Juga: Inmendagri 66/2021 Terbit, Ini Aturan Lengkap Selama Natal dan Tahun Baru 2022
Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (DPD Putri) Lampung, M. Irwan Nasution, berharap kebijakan penutupan tempat wisata di Bandar Lampung saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dapat kembali dipertimbangkan.
“Kami harap kepada Ibu Wali Kota Bandar Lampung untuk bisa meninjau ulang dan dipertimbangkan kembali agar tempat wisata dapat dibuka saat libur Nataru ini,” kata Irwan, saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).
“Selama ini, dari awal Pandemi Covid-19, kami selalu patuh dan mengikuti keputusan pemerintah. Sebelumnya, beberapa bulan tempat wisata ditutup, kami ikuti. Karena apa? karena kami sangat mengerti bagaimana upaya pemerintah untuk mengatasi situasi pandemi ini,” kata Irwan.
Irwan mengatakan jika nantinya diperbolehkan dibuka saat Nataru, tempat wisata di Bandar Lampung akan mematuhi apapun arahan dan ketentuan dari pemerintah.
“Kami siap mematuhi arahan dan ketentuan dari pemerintah seperti melakukan pembatasan jumlah pengunjung, menyiapkan tim satgas internal, hingga pengetatan prokes karena ini juga bagian dari upaya kita bersama dalam pencegahan Covid-19. Kami juga akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE),” jelasnya.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Makan di Bandar Lampung, Nomor 1 Unik Banget!
“Kami berharap, saat Libur Nataru kali ini, dimana kondisi daerah (Bandar Lampung) kita sudah berada di level 1, tempat wisata bisa dibuka agar pelaku pariwisata juga bisa kembali bangkit, UMKM bisa jalan, ekonomi masyarakat jalan. Itu harapan kami,” lanjut Irwan.
Irwan yakni bahwa kebijakan Wali Kota Bandar Lampung akan sangat bijaksana dan mempertimbangkan keseimbangan antara upaya pencegahan Covid-19 dalam menjaga kesehatan masyarakat dengan dampak perekonomian yang lebih luas.
Ia menyebutkan bahwa saat ini setidaknya ada puluhan tempat wisata di Bandar Lampung. Dengan dibukanya tempat wisata di Ibu Kota Provinsi Lampung ini, pergerakan orang selama libur Nataru juga diharapkan tidak terpusat di daerah-daerah lainnya di Lampung yang memperbolehkan tempat wisatanya dibuka.
Baca Juga: Tempat Wisata di Bandar Lampung Perketat Prokes dan PeduliLindungi-CHSE Saat Nataru
(Yar/P1)