LAMPUNG77.com – Seorang polisi gadungan berinisial BH (28) ditangkap Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. BH diduga melakukan pemerasan terhadap seorang wanita dengan modus mengancam akan menyebarkan video tak senonoh korban ke media sosial.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan pemuda asal Kabupaten Way Kanan tersebut ditangkap petugas saat berada di kontrakan di wilayah Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Senin (22/8/2022).
Iptu Chandra Dinata mengatakan, untuk menipu wanita yang baru dikenalnya melalui aplikasi tantan, pelaku mengaku sebagai Anggota Polri berpangkat Bripka yang berdinas di Polres Bogor.
Menurut Chandra Dinata, awalnya korban mengenal pelaku lewat aplikasi tantan sejak 11 Juli 2022. Kemudian, korban dan pelaku menjalin hubungan pertemanan dan intensif berkomunikasi.
“Hingga polisi gadungan itu mengajak korban asal Lampung Tengah video call melalui WhatsApp,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Setelah itu pelaku sering mengajak korban video call lewat WhatsApp hingga merayu korban untuk membuka pakaian dengan alasan pelaku sayang dan cinta terhadap korban. Lantaran terpancing oleh bujuk rayuan pelaku, akhirnya korban pun menuruti kemauan pelaku.
“Tak berselang lama, pelaku lalu mengirimkan sebuah rekaman video saat melakukan panggilan video antara pelaku dengan korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial Facebook jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,” ungkap Kapolsek.
Pelaku kemudian memeras korban dan sering meminta sejumlah uang kepada korban. Lantaran takut disebarkan, korban menstransfer uang kepada pelaku dengan jumlah keseluruhan mencapai sekitar Rp 4,5 juta.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak,” kata Chandra Dinata.
Kapolsek menambahkan pelaku berikut sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit handphone (HP) merk OPPO Reno 3 Pro warna hitam, 1 unit HP merk Oppo Type A9 warna hitam, 1 buah buku rekening BANK BRI, uang tunai sejumlah Rp 225 ribu. Kemudian, dua lembar bukti transfer Bank BRI dari korban ke pelaku, 1 buah pistol mainan warna hitam, 1 baju dan celana polisi warna coklat beserta atribut, serta 1 helai kaos polisi warna abu-abu.
“Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Baca Juga: Pria di Pringsewu Jadi Korban Pemerasan Modus Video Call Sex, Begini Kronologinya
(Yar/P1)