Kapolsek menjelaskan, etelah ketiga pelaku berhasil diamankan dan dilakukan proses interogasi, terungkap bahwa selain melakukan pembobolan konter HP di Ambarawa, ketiganya juga telah melakukan pencurian di 9 TKP lainnya yang tersebar di wilayah kecamatan Sukoharjo dan kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Adapun rinciannya yakni 3 TKP berada di wilayah kecamatan Pringsewu, 5 TKP di wilayah kecamatan Sukoharjo, dan 1 TKP di wilayah kecamatan Pagelaran.
“Para pelaku melakukan pembobolan konter HP, pembobolan kotak amal masjid, dan pembobolan warung sembako,” ungkap Kompol Ansori.
Sementara itu alat yang dipergunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu 1 unit sepeda motor, golok, obeng, martil, kunci Inggris, tang dan beberapa kunci lainnya.
“Uang hasil kejahatan telah habis dipergunakan oleh ketiga tersangka untuk membeli HP dan bersenang senang,” ujar Kapolsek.
Selain meringkus ketiga pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 unit HP, 1 buah jam tangan merk Alexander Cristy, 370 buah voucher pulsa, 1 buah tas selempang warna hitam, alat service HP, tas laptop warna hitam, 1 bilah golok, 1 buah palu, 1 buah obeng, 1 buah kunci inggris, dan 3 buah kunci pas.
Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
“Karena salah satu tersangka merupakan anak di bawah umur, maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.
(Yar/P1)