LAMPUNG77.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. Angka ini naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.716.497.
Besaran UMP 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/835/V.08/HK/2024 tertanggal 10 Desember 2024 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.
“UMP Lampung di 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. Nominal itu diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Samsudin, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung,” lanjutnya.
Menurutnya, penetapan UMP tersebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, baik pengusaha ataupun pengusaha untuk bersama-sama menjalankan keputusan ini dengan bertanggung jawab, agar tercipta hubungan industri yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Lampung,” ujarnya.
Baca Juga: Daftar UMP 2024: Jakarta Tertinggi, Lampung Terendah Kedua di Sumatera
(Yar/P1)