Lampung77.com – Lion Air Group (Lion Air, Wings air, Batik Air) menyampaikan informasi terbaru mengenai syarat dan ketentuan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan penerbangan domestik selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Syarat terbaru ini berlaku mulai 18 Mei 2022.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan persyaratan atau ketentuan terbaru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, aturan ini berlaku mulai 18 Mei 2022.
Serta, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
“Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19,” kata Danang, dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Berdasarkan informasi dari Lion Air Group, berikut syarat terbaru atau ketentuan bagi calon penumpang berlaku mulai 18 Mei 2022:
Penumpang Usia 6 tahun ke atas
– Vaksin kedua dan vaksin ketiga (booster): Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-Antigen atau RT-PCR
– Vaksin pertama: Hasil negatif RDT-ANTIGEN masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam
– Belum vaksin atau tidak dapat vaksin dengan kondisi Kesehatan khusus/Penyakit komorbid: a. Hasil negatif RT-PCR masa berlaku 3×24 jam atau RDT-Antigen masa berlaku 1×24 jam
b. Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
Penumpang Dikecualikan Vaksinasi Usia 6 Tahun ke bawah
– Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-Antigen atau RT-PCR
– Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Baca Juga: Ada Long Weekend, Yuk Liburan ke Lembah Hijau Lampung, Cek Harga Tiket Terbarunya
(Yar/P1)