Lampung77.com – PT Hutama Karya memberikan penjelasan terkait pengguna jalan wajib ganti rugi aset tol yang rusak akibat kecelakaan lalu lintas.
Branch Manager PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Hanung Hanindito, mengungkapkan pengguna jalan wajib mengganti kerugian yang diakibatkan kesalahannya sebesar nilai kerusakan pada bagian-bagian jalan tol, perlengkapan jalan tol, dan sarana penunjang pengoperasian jalan tol.
“Ganti rugi tersebut berlaku jika kecelakaan lalu lintas disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara,” kata Hanung, dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).
Ia mencontohkan, peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 5 Januari 2022 lalu di Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, tepatnya di KM 01+200 Jalur B.
“(Kecelakaan) menyebabkan rusaknya aset tol berupa guardrail sebanyak 5 batang sehingga perlu adanya penggantian kerugian terhadap aset yang rusak tersebut,” kata Hanung.
Menurut Hanung, penggantian tersebut dilakukan agar fasilitas pengaman di jalan tol dapat kembali berfungsi dan tidak membahayakan pengendara lain yang melintas.
“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol,” ujarnya.
Hanung mengingatkan para pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol seperti berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam dan mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi.
Baca Juga: Dalam Tiga Pekan, 8 orang Tewas Kecelakaan di Tol Lampung-Palembang
Kemudian, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak memaksakan mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta memanfaatkan tempat istirahat yang telah disediakan.
“Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang timbul dan menghimbau kepada seluruh
pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, pungkas Hanung.
Baca Juga: Catat, Ini Nomor Call Center Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung
(Rls/Yar/P1)