LAMPUNG77.com – Singkong atau ubi kayu masuk sebagai salah satu komoditas penerima pupuk subsidi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam pasal 3 ayat 2, singkong atau ubi kayu kini termasuk dalam subsektor tanaman pangan yang berhak menerima pupuk bersubsidi, sejajar dengan padi, jagung, dan kedelai. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dengan lahan maksimal dua hektare per musim tanam, serta terdaftar dalam e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok).
Usulan terkait komoditas singkong agar masuk menjadi penerima pupuk subsidi ini sebelumnya pernah disampaikan Gubernur Lampung terpilih, Rahmat Mirzani Djausal, saat pertemuan dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani, pada 16 November 2024, lalu di Lampung Tengah.
Saat itu, Mirza —sapaan Rahmat Mirzani Djausal— dengan tegas menyampaikan berbagai keluhan para petani di Lampung, khususnya terkait kebutuhan pupuk subsidi untuk tanaman singkong. Aspirasi itu pun langsung direspons positif oleh Menteri Pertanian.
“Keluhan untuk 500.000 hektare (petani singkong di Lampung) langsung ke saya, Insyaallah kami bereskan,” kata Andi Amran Sulaiman, dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga: Sudin: Saya Akan Terus Usulkan ke Pemerintah Beri Pupuk Subsidi Singkong
Usulan tersebut akhirnya terealisasi pada 31 Januari 2025 dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Mirza pun menyambut baik dan menilai hal itu sebagai wujud nyata perjuangan bersama.
“Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi bukti bahwa suara petani Lampung didengar di tingkat nasional. Kita buktikan bahwa aspirasi yang diperjuangkan dengan sungguh-sungguh akan menghasilkan perubahan nyata,” kata Mirza, dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat dapat menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani.
Mirza memastikan perjuangan untuk sektor pertanian Lampung tidak akan berhenti sampai di sini.
“Perjuangan kita masih panjang. Petani adalah tulang punggung Lampung dan kami akan terus memastikan mereka mendapatkan perhatian yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menambahkan, dengan masuknya singkong dalam kategori penerima pupuk bersubsidi, petani akan lebih terbantu dalam menekan biaya produksi.
“Insyaallah akan banyak lagi bantuan turun. Kita akan dorong pemerintah untuk menyediakan bibit unggul dan memperbaiki infrastruktur pertanian,” kata dia.
Baca Juga: Harga Singkong Rp 1.350/Kg, PPUKI: 10 Perusahaan Tapioka di Lampung Timur Pilih Tutup!
(Rls/P1)