Lampung77.com
Minggu, 6 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Ekonomi

Resmi! Kemenhub Naikkan Tarif Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, Ini Rinciannya

Aplikator diminta segera menyesuaikan tarif ojek online yang baru maksimal 3 hari sejak ketentuan ini diterbitkan.

Lampung77
Kamis, 8 September 2022
in Ekonomi
A A
Ojek Online

Gambar Ilustrasi Ojek Online (Ojol). (Foto: Google Image via Detikcom)

LAMPUNG77.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengumumkan adanya sejumlah penyesuaian tarif ojek online (ojol) dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022, lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” kata Dirjen Hendro dalam keterangannya seperti dilansir situs resmi Kemenhub, Rabu (7/9/2022) kemarin.

Ia mengungkapkan untuk biaya jasa ojek online 2022 diputuskan adanya kenaikan yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 atau kenaikan 8%. Sedangkan untuk batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 yaitu naik 8,7%. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp 8.000-Rp10.000.

Sementara untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020. Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp 2.250 naik menjadi Rp 2.550, untuk batas atas dari Rp 2.650 naik menjadi Rp 2.800.

“Jadi ada kenaikan batas bawah 13%, batas atas 6%. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200,” ujar Hendro.

Sedangkan untuk zona III batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 (naik 9,5%), batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7%), dan biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp11.000.

Ia menjelaskan, pembagian zonasi ini masih sama seperti sebelumnya yaitu Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Lalu, Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sedangkan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan menjadi 15%. Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” jelas Hendro.

Hendro meminta aplikator untuk segera menyesuaikan tarif ojek online yang baru sesuai keputusan yang disebutkannya maksimal 3 hari kalender sejak ketentuan ini diterbitkan.

Baca Juga:
Harga BBM Pertalite, Solar, dan Pertamax Naik Mulai Hari Ini, Sabtu 3 September 2022

Tarif Baru Bus AKAP Kelas Ekonomi

Tidak hanya tarif ojek online, Kemenhub juga memberlakukan penyesuaian terhadap tarif AKAP Kelas Ekonomi.

“Kenaikan tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi perlu penyesuaian biaya angkutan yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), dan penyesuaian harga kendaraan dan sparepart,” kata Hendro.

Menurutnya sejak tahun 2016, belum ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi. Seiring dengan naiknya harga BBM maka perlu ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi.

“Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer,” katanya.

Untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp 207 per penumpang-kilometer, Tarif Batas Bawah Rp128 per penumpang-kilometer.

Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang-kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang-kilometer.

Baca Juga:
Daftar Terbaru Harga BBM di Lampung per 3 September 2022
Baca Juga:
Harga BBM Naik, Bagaimana Tarif Kapal di Pelabuhan Bakauheni-Merak?

(Yar/P1)

Tag Harga BBM NaikKemenhubTarif Bus AKAPTarif Ojol
ShareSendTweetShareShare

BERITA TERKAIT

Harga BBM

Resmi! Harga BBM Pertamina di Lampung Naik Mulai 1 Juli 2025

Selasa, 1 Juli 2025
ASDP Raih 10 Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian Perhubungan

ASDP Raih 10 Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian Perhubungan

Kamis, 15 Mei 2025
Harga BBM

Resmi! Harga BBM Naik Lagi Per 1 Februari 2025, Berikut Rinciannya

Sabtu, 1 Februari 2025
Harga BBM

Pengumuman! Harga BBM Pertamina di Lampung Naik Mulai 1 Januari 2025

Rabu, 1 Januari 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Harga Emas di Lampung

Ampun! Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Mager Parah

Lampung77
Minggu, 6 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Harga emas perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung pada perdagangan sepekan ini mager parah. Harganya tidak bergerak selama...

Cuaca

Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 6 Juli 2025: 10 Wilayah Hujan-Angin Kencang!

Lampung77
Minggu, 6 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Lampung berpotensi hujan lebat yang dapat disertai...

Megawati Hangestri Gabung Klub Voli Turki Manisa BBSK

Megawati Hangestri Resmi Gabung Klub Voli Turki Manisa BBSK

Lampung77
Sabtu, 5 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Atlet voli putri Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, resmi bergabung dengan klub Turki Manisa BBSK pada musim kompetisi 2025-2026....

2 Pesepak Bola Putri Way Kanan Terpilih Ikuti Piala Pertiwi U-16

2 Pesepak Bola Putri Way Kanan Terpilih Ikuti Piala Pertiwi U-16 Nasional

Lampung77
Sabtu, 5 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Dua pesepak bola putri asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, terpilih masuk Tim Pertiwi U-16 Sumatera Bagian Selatan. Penjaringan...

Hujan

Apakah Juli 2025 Lampung Masih Diguyur Hujan?

Lampung77
Sabtu, 5 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi Wilayah Lampung masih akan diguyur hujan pada Bulan Juli 2025. Koordinator...

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com