Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Resmi! Ini Aturan Terbaru Naik Kapal hingga Pesawat Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

Resmi! Ini Aturan Terbaru Naik Kapal hingga Pesawat Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

  • account_circle Lampung77
  • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
  • comment 0 komentar

Lampung77.com – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik. Saat ini, para pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut, udara dan darat yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Seperti dilihat Lampung77.com, Selasa (8/3/2022), Surat edaran terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 ini ditanda tangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, tertanggal 8 Maret 2022.

Dalam SE Nomor 11 tahun 2022 ini disebutkan dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan
perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini pada poin 3 dijelaskan soal syarat bagi PPDN naik moda transportasi publik seperti kapal laut, pesawat, hingga kereta api.

Berikut aturan mengenai syarat perjalanan domestik dengan transportasi laut, udara, dan darat yang tertera pada poin 3 SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tersebut:

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana
diatur dalam huruf c.

Dalam SE terbaru yang dterbitkan Satgas Covid-19 ini juga disebutkan bahwa setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Kemudian, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik

(Yar/P1)

  • Penulis: Lampung77

Berita Lainnya

  • Pelabuhan Penyeberangan Merak Bakauheni

    Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Mei 2025

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menginformasikan jadwal terbaru penyeberangan kapal eksekutif Bakauheni-Merak pada Bulan Mei 2025. Berdasarkan data yang diperoleh dari ASDP, Senin (5/5/2025), jadwal kapal feri eksekutif ini berlaku pada 5-9 Mei 2025. Ada 6 kapal yang akan melayani penyeberangan via dermaga eksekutif Bakauheni-Merak pada periode tersebut yakni KMP Portlink III, KMP […]

  • Gantung Diri

    Pria di Tanggamus Ditemukan Tewas Gantung Diri

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2024
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    Informasi dalam berita ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun melakukan tindakan serupa. Bagi Anda para pembaca yang merasakan adanya gejala depresi atau dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk melakukan bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. LAMPUNG77.com – Seorang pria di Tanggamus ditemukan tewas […]

  • Atlet Pencak Silat Lampung Sa'dan Ahmed Sidik Lisanaka saat bertanding di PON XXI 2024

    2 Pesilat Lampung Tanding di Final PON XXI 2024 Hari Ini

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Dua pesilat Lampung akan bertanding di final Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 pada hari ini, Jumat (13/9/2024). Kedua atlet pencak silat Lampung itu yakni M. Wildan di kelas E putra, dan Sa’dan Ahmed Sidik Lisanaka di kelas H putra. M. Wildan sebelumnya memastikan tiket ke final usai mengalahkan pesilat asal DKI […]

  • Argentina Juara Piala Dunia 2022

    Daftar 4 Pemain Argentina-Prancis Kandidat Terkuat Top Skor Piala Dunia 2022

    • calendar_month Kam, 15 Des 2022
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Pertemuan Argentina vs Prancis di Final Piala Dunia 2022 tak cuma sekadar persaingan dalam perburuan gelar juara. Ada 4 pemain dari kedua tim yang juga bersaing menjadi top skor Piala Dunia 2022. Siapa saja? Laga Argentina vs Prancis di Final Piala Dunia 2022 akan berlangsung di Lusail Stadium, pada Minggu (18/12/2022) malam. Kickoff […]

  • Harga Emas di Lampung

    Jangan Kaget Lihat Harga Emas di Bandar Lampung dan Lamtim, Mahalnya Gak Ketolongan!

    • calendar_month Sab, 14 Jan 2023
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Harga emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung dan Lampung Timur (Lamtim) melesat di awal tahun 2023. Di Bandar Lampung, berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas perhiasan 24 karat pada Jumat (13/1/2023) kemarin berada di angka Rp 920 ribu/gram. Baca […]

  • Ketua Komisi IV DPR Sudin

    Mentan-Dirjen Tak Hadir, Komisi IV DPR Tunda Rapat Soal Pangan

    • calendar_month Sen, 20 Mar 2023
    • account_circle Iyar Jarkasih
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.COM – Komisi IV DPR RI menunda Rapat Kerja (Raker) soal pangan dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang semestinya digelar hari ini, Senin (20/3/2023). Pasalnya, Mentan tidak hadir dalam rapat tersebut. Begitu juga dengan Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi, dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan Jan Marinka juga tidak hadir. Ketua Komisi […]

expand_less