LAMPUNG77.com – Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung direncanakan bakal berlanjut pada tahun 2022.
“Ya (rencana pemutihan pajak tahun 2022). Itu kan kemarin di laporan Badan Anggaran (DPRD Lampung) ada atensi permintaan supaya dilakukan program pemutihan kembali,” kata Adi Erlansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, kepada Lampung77.com, baru-baru ini.
Adi mengungkapkan bahwa rencana pemutihan pajak kendaraan itu bakal kembali digelar dengan salah satu pertimbangan lantaran masih banyak masyarakat yang belum berkesempatan mengikuti program tersebut.
Menurut Adi, pihaknya mendukung soal rencana pemutihan pajak kendaraan kembali dilakukan pada tahun depan.
“Prinsipnya kami mendukung untuk pelaksanaan pemutihan pajak pada tahun depan (tahun 2022), karena ini kan orientasinya untuk membantu masyarakat,” ujar Adi.
Meski demikian, Adi menegaskan pemutihan pajak tersebut sejauh ini masih dalam sebatas rencana. Menurutnya, masih perlu kajian dalam pelaksanaan program itu. “Karena kita harus siapkan dulu (kajiannya), konsultasi dulu ke Mendagri,” kata dia.
Adi menambahkan apabila nantinya pemutihan pajak kendaraan dilakukan pada tahun depan, kemungkinan besar skema pelaksanaannya akan berbeda seperti pada tahun ini.
“Skemanya kemungkinan akan berbeda dengan pemutihan pajak pada tahun ini. Artinya kita harus perhatikan agar jangan sampai kontraproduktif,” ujarnya.
“Kalau (pemutihan) kemarin (pajak menunggak) tahun sebelumnya dibebaskan, mungkin pokok pajak (rencana pemutihan tahun depan) tidak serta merta dihapus,” lanjutnya.
Selain itu, lanjut Adi, untuk kendaraan-kendaraan yang masuk kategori mewah, skema pelaksanannya juga akan dibedakan.
“Kira-kira yang disarankan itu dapat lebih cermat dan benar-benar mengedepankan prinsip keadilan. Tapi seperti apa skemanya pastinya, kita akan lebih dahulu buat kajiannya,” ungkap Adi.
Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan di Lampung sebelumnya digelar selama 6 bulan yakni mulai 1 April hingga 30 September 2021.
Adapun total penerimaan yang diperoleh dari program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2021 itu mencapai sebesar Rp218 miliar.
(Yar/P1)