Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Lampung: Tunggakan dan Denda Dihapus, BBN Gratis!
- account_circle Lampung77
- calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
- print Cetak

Gambar ilustrasi surat-surat kendaraan. (Foto: Lampung77.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Berikut persyaratan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung selengkapnya seperti dikutip dari Info Samsat:
Pembayaran Pajak 1 Tahunan
Persyaratan:
1. STNK asli
2. KTP asli
3. SKPD (notice pajak) asli
Pembayaran Pajak 5 Tahunan
Persyaratan:
1. STNK asli
2. KTP asli
3. SKPD (notice pajak) asli
4. BPKB asli dan fotocopy
Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
Persyaratan:
1. KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja)
2. STNK Asli
3. BPKB Asli
4. Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat)
5. Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama)
Untuk Balik Nama dan pembayaran Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota. Selain itu, untuk Balik Nama, jika dari wilayah yang berbeda maka harus terlebih dahulu mencabut berkas di samsat asal.
(Yar/P1)
- Penulis: Lampung77
