LAMPUNG77.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menggelar pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan akan dihapus. Selain itu, bea balik nama (BBN) akan digratiskan.
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan di tahun 2025. Lantas, kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Lampung akan dilaksakana?
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini akan digelar mulai 1 Mei 2025. Program ini akan berlangsung selama 3 bulan atau hingga 31 Juli 2025.
“Tanggal 1 Mei kami akan melakukan pemutihan seluruh pajak kendaraan secara serentak di Provinsi Lampung,” kata Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam keterangannya, baru-baru ini.
Baca Juga: Samsat Digital Drive Thru, Strategi Gubernur Mirza Percepat Perbaikan Jalan di Lampung
“Semuanya full, roda 2, roda 4, semuanya hanya bayar satu tahun berjalan, berapa tahunpun menunggak. Selain itu, kita juga akan buat balik nama darimanapun berasal itu akan digratiskan,” lanjutnya.
Gubernur berharap dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini dapat memerikan kemudahan bagi masyarakat.
“Kami harapkan, dengan adanya pemutihan pajak ini masyarakat Lampung akan semangat membayar pajak,” ujarnya.
Layanan pemutihan pajak kendaraan 2025 di Lampung ini bisa diakses di seluruh kantor Samsat, layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan 277 BUMDes via aplikasi e-Samdes.
Persyaratan
Untuk mengikuti program pemutihan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemilik kendaraan diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
Baca ke halaman selanjutnya >>>