LAMPUNG77.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membahas usulan terkait larangan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian (Kemenko Perekonomian).
Langkah ini merupakan respons dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu atau Singkong di Provinsi Lampung.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyatakan bahwa pihaknya telah membahas usulan lartas secara internal dan siap mengangkat isu ini dalam forum koordinasi lintas kementerian.
Menurut Isy Karim, pembahasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Disambut Baik Gubernur Lampung
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik langkah Kemendag yang menyatakan kesiapan untuk membahas usulan lartas impor singkong dan tapioka dalam forum koordinasi di Kemenko Perekonomian.
“Ini menjadi kabar baik bagi para petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami juga intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor,” kata Gubernur Lampung, dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Gubernur menyampaikan bahwa Pemprov Lampung tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk penguatan regulasi. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga di lapangan dilakukan bersama aparat kepolisian dan DPRD.
“Langkah ini bukan hanya soal harga, tapi tentang keberpihakan. Kita ingin petani singkong Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah dan nasional,” ujar Gubernur Lampung yang akrab disapa Mirza tersebut.
“Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah langkah sementara yang kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih komprehensif,” lanjutnya.
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu atau Singkong di Provinsi Lampung.
Ada beberapa poin keputusan yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur Lampung tersebut. Salah satunya menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp 1.350/kg, potongan rafaksi maksimal 30%, dan tidak mengukur kadar pati (aci). Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan respons atas gejolak harga yang merugikan produsen lokal.
Baca Juga: Instruksi Gubernur Lampung: Harga Singkong Rp 1.350/Kg, Perusahaan Diminta Patuh!
(Rls/Yar/P1)