Lampung77.com
Kamis, 2 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Ekonomi

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Lampung77
Kamis, 2 April 2026
in Ekonomi
A A
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menerapkan Work From Home (WFH) 1 hari dalam sepekan.

Imbauan ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

Baca Juga:
Daftar Harga BBM Pertamina di Lampung Mulai 1 April 2026

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” kata Menaker, dalam keterangan tertulis yang diterima Lampung77.com.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

(Rls/Yar/P1)

Tag BBMMenakerPerusahaan WFH

BERITA TERKAIT

Harga BBM di Lampung

Harga BBM Pertamina di SPBU Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 1 April 2026

Kamis, 2 April 2026
Warga Geruduk SPBU di Lampung Timur

3 Orang Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Usai SPBU Digeruduk Warga Lampung Timur

Selasa, 18 November 2025
SPBU Lampung Timur

Kata Bupati dan Kapolres Lampung Timur Soal SPBU Digeruduk Warga

Selasa, 18 November 2025
BBM Pertalite Dioplos Minyak Mentah

Polda Lampung Ungkap Kasus BBM Pertalite Dioplos Minyak Mentah

Kamis, 8 Mei 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga BBM Pertamina di SPBU Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 1 April 2026

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

2 Mahasiswi Unila Hilang Terseret Arus Sungai Batu Putu Bandar Lampung

BMKG: Ini Wilayah Lampung Berpotensi Dilanda Hujan dan Angin Kencang 2-3 April 2026

Lampung dan Banten Sepakat Pertandingkan 56 Cabor di PON 2032

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Terbang Tinggi di Awal April 2026

Ada Long Weekend, Cek Tanggal Merah April 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com