Lampung77.com – Bagi Anda yang merencanakan mudik Lebaran 2022 atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H, berikut informasi harga tiket kapal feri dan syarat nyebrang Bakauheni-Merak.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Suharto, mengatakan saat ini syarat penyeberangan di Bakauheni-Merak masih sama dengan aturan sebelumnya yang berlaku sejak 2 April 2022 lalu.
“Saat ini (Syarat penyeberangan) masih sama dengan sebelumnya,” kata Suharto, saat dihubungi Lampung77.com, Jumat (22/4/2022).
Suharto sebelumnya menyebutkan sejumlah syarat dan aturan terbaru penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak yang berlaku mulai 2 April 2022 lalu.
Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April.
“(Syarat/aturan penyeberangan Bakauheni-Merak) saat ini sesuai dengan kebijakan Satgas Covid-19 yang terbaru (Nomor 16 Tahun 2022),” kata Suharto.
Dalam aturan terbaru ini, salah satu syarat disebutkan bahwa penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Serta, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Berlaku Mulai 2 April 2022, Ini Syarat Terbaru Penyeberangan Bakauheni-Merak
Berikut data syarat dan ketentuan penyeberangan di Bakauheni-Merak bersumber dari ASDP:
Harga Tiket Kapal Bakauheni-Merak
Berikut ini daftar harga tiket kapal feri di lintasan penyeberangan Bakauheni-Merak:
Harga Tiket Kapal Eksekutif
Penumpang (Pejalan kaki)
– Dewasa / Anak-anak: Rp 65.000
– Bayi: Rp 4.000
Kendaraan
– Golongan I: Rp 67.000
– Golongan II: Rp 95.000
– Golongan III: Rp 150.000
– Golongan IV Kendaraan Penumpang: Rp 588.000
– Golongan IV Kendaraan Barang: Rp 416.000
– Golongan V Kendaraan Bus: Rp 1.040.000
– Golongan V Kendaraan Barang: Rp 756.000
– Golongan VI Kendaraan Bus: Rp 1.734.000
– Golongan VI Barang: Rp 1.153.000
– Golongan VII: Rp 1.642.000
– Golongan VIII: Rp 2.203.000
– Golongan IX: Rp 3.415.000
Harga Tiket Kapal Reguler
Penumpang (Pejalan kaki)
– Dewasa / Anak-anak: Rp 19.500
– Bayi: Rp 2.535
Kendaraan
– Golongan I: Rp 23.500
– Golongan II: Rp 54.500
– Golongan III: Rp 116.000
– Golongan IV Kendaraan Penumpang: Rp 419.000
– Golongan IV Kendaraan Barang: Rp 388.000
– Golongan V Kendaraan Bus: Rp 839.000
– Golongan V Kendaraan Barang: Rp 724.000
– Golongan VI Kendaraan Bus: Rp 1.388.500
– Golongan VI Barang: Rp 1.113.000
– Golongan VII: Rp 1.615.000
– Golongan VIII: Rp 2.161.000
– Golongan IX: Rp 3.361.000
Baca Juga: Gratis! ASDP Siapkan Kuota 200 Pemudik Jakarta-Bandar Lampung, Ini Syaratnya
Baca Juga: Daftar Tarif hingga Nomor Call Center Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung
(Tim/Yar/P1)