Lampung77.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp 14 ribu per liter mulai hari ini, Rabu, 19 Januari 2022.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menegaskan, Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
“Terkait tingginya harga minyak goreng, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp 14.000/liter,” kata Lutfi, dalam keterangan resminya, seperti dilansir Lampung77.id –jaringan Lampung77.com, Rabu (19/1/2022).
“Kebijakan minyak goreng satu harga ini merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau,” lanjutnya.
Melalui kebijakan ini, Lutfi menegaskan, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan disisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujarnya.
Melalui Ritel Modern
Muhammad Lutfi menjelaskan, sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sedangkan untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Baca Juga: Harga Tiket Masuk Terbaru Taman Wisata Lembah Hijau Lampung
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat. Dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” jelasnya.
Lutfi mengatakan Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit(BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
“Kebijakan ini, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern. Pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng,” ujarnya.
Sampai dengan saat ini, kata Lutfi, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
Klik ke halaman selanjutnya >>> Regulasi Baru