Ada yang Naik, Ini Tarif Terbaru Penyeberangan Bakauheni-Merak Mulai 1 Februari 2024
- account_circle Lampung77
- calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
- print Cetak

Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak. (Foto. Freedy Axara)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tarif Penyeberangan Kapal Reguler
Sementara itu, untuk tarif penyeberangan kapal reguler masih tetap sama atau tidak mengalami kenaikan. Berikut daftar tarifnya:
Penumpang/Pejalan Kaki
– Dewasa (6 tahun ke atas): Rp 22.700
– Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 1.800
Kendaraan
– Golongan I (sepeda): Rp 26.500
– Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): Rp 62.100
– Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): Rp 133.000
– Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp 481.800
– Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp 447.800
– Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp 963.800
– Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp 835.300
– Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp 1.594.800
– Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp 1.285.200
– Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp 1.860.400
– Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.452.400
– Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp 3.755.000
(Yar/P1)
- Penulis: Lampung77

