LAMPUNG77.com – Seorang gadis berusia 14 tahun digilir tiga remaja di Tanggamus, Lampung. Selain setubuhi korban, pelaku juga merekam dan sebarkan video tak senonoh tersebut hingga beredar luas di masyarakat setempat.
Akibat perbuatannya, ketiga remaja tersebut diamankan polisi. Ketiganya yakni berinisial RH (15), AD (17) dan MR (17), warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Ketiga pelaku ditangkap petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Kota Agung di rumahnya masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan ketiga pelaku terhadap anaknya. Terlebih, video asusila tersebut beredar luas di masyarakat.
“Berdasarkan laporan orang tua korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, sehingga ketiga pelaku kami amankan kemarin, Rabu, 14 September 2022,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Iptu Hendra Safuan menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, modus yang dilakukan saat melakukan persetubuhan terhadap korban yakni dengan terlebih dahulu mencekoki gadis belia tersebut dengan minuman keras.
Setelah korban tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dibawa ke salah satu ruangan di rumah rekan pelaku di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur. Di tempat ini, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. Tak cuma itu, salah satu pelaku juga memvideokan dan menyebarkan adegan tak senonoh tersebut kepada temannya.
“Kejadian tersebut sebenarnya dilakukan mereka pada bulan Juli 2022, namun sepekan terakhir viral dan orang tua korban mengetahuinya dan melapor ke Polres Tanggamus,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Menurut Iptu Hendra Safuan, salah seorang pelaku berinisial RH merupakan teman dekat korban. RH dan dua rekannya awalnya membeli 4 botol minuman keras. Kemudian, RH mengajak dua rekannya serta korban untuk melakukan persetubuhan secara bergantian. Saat itu salah satu pelaku juga merekam adegan asusila tersebut.
“Sebelum kejadian mereka minum-minuman keras sebanyak 4 botol, saat korban tidak sadarkan diri mereka melakukan asusila dan direkam oleh pelaku AD,” jelasnya.
Baca Juga: Tergiur Kecantikan Korban, Pria di Lampung 7 Kali Setubuhi Adik Ipar
Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanggamus. Para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang PA, Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi & Pasal 27 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Baca Juga: Pria di Pringsewu Jadi Korban Pemerasan Modus Video Call Sex, Begini Kronologinya
(Yar/P1)