LAMPUNG77.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani alias KRM sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka. Terhadap keempat tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022) dinihari.
“Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai 2024,” lanjut Asep Guntur.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB selaku Ketua Senat Universitas Lampung, dan AD dari pihak swasta.
Asep menyebutkan untuk keperluan proses penyidikan, Karomani bersama tiga tersangka lainnya ditahan. Penahanan dilakukan 20 hari ke depan terhitung mulai 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022 di Rutan KPK.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung. Salah satu pihak yang ditangkap yakni rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung.
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Rektor Universitas Negeri di Lampung
Baca Juga: Update OTT Rektor Universitas Negeri di Lampung: KPK Amankan 7 Orang, Ini Kasusnya
(Yar/P1)