LAMPUNG77.com – Sebuah mobil jenis sedan bernomor polisi B-1838-BEQ terbakar saat sedang parkir di Jalan Sudirman, Pringsewu, Lampung.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, pemilik mobil tersebut bernama Subadri (47), warga Pekon Jati Agung, Ambarawa, Pringsewu, terluka bakar dan dibawa ke rumah sakit terdekat.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengungkapkan insiden mobol terbakar itu terjadi tepatnya di depan Kantor Unit Pelayanan Pinjam Modal Makro (ULAMM) Pringsewu, pada Selasa (9/8/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Kebakaran di Bandar Lampung, Ibu dan Anak Tewas Berpelukan, Puluhan Rumah Terbakar
Kapolsek mengungkapkan kronologi detik-detik mobil sedan tersebut terbakar. Menurutnya, sebelum kejadian, mobil sedan tersebut awalnya diparkirkan pemiliknya di pinggir jalan.
Berselang sekitar 10 menit kemudian, pemilik kendaraan kembali ke mobilnya untuk mengambil sesuatu. Namun, saat membuka pintu bagasi belakang mobil, tiba tiba muncul api yang kemudian langsung menyambar tubuh korban.
Sedangkan kobaran api baru bisa dipadamkan 30 menit kemudian setelah datang 1 unit kendaraan pemadam kebakaran dari BPBD Pringsewu.
“Api itu dengan cepat membesar dan membakar badan kendaraan, sementara korban yang terluka karena terkena semburan api langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Wismarini Pringsewu,” kata Kompol Ansori Samsul Bahri, dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Kapolsek mengatakan, pasca kejadian kebakaran tersebut, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan identifikasi terhadap kendaraan yang terbakar.
Menurutnya, kendaraan yang terbakar itu diketahui berjenis sedan merk Toyota Vios Limo warna putih Nomor Polisi B-1838-BEQ, tahun pembuatan 2010, dengan Nomor rangka MB053HY93A9027745 dan bernomor mesin 1NZY084206.
Baca Juga: Tabrak Besi, Mobil Warga Lampung Timur Terbakar di KM 77 Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Terkait insiden ini, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah kontak kendaraan, 3 buah kursi plastik warna merah sisa terbakar, 1 pasang plat dengan Nopol, 1 buah Nozle sisa terbakar, 2 potong selang sisa terbakar, 1 buah lempeng plastik sisa terbakar, 1 unit mesin listrik penyedot air, dan 1 buah terpal warna biru sisa terbakar.
“Kendaraan yang terbakar dan barang bukti lain sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Sedangkan penyebab terbakarnya kendaraan itu masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, akibat kejadian ini, pemilik kendaraan mengalami luka bakar di bagian punggung, dada, tangan hingga wajah.
“Sementara kerugian material akibat kejadian ini ditaksir hingga Rp 60 juta,” pungkasnya.
Baca Juga: Mobil Daihatsu Ayla Terbakar di Lampung Selatan, Pengemudi Luka Dilarikan ke Rumah Sakit
(Yar/P1)