Lampung77.com
Selasa, 30 September 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Tangkap Ayah Setubuhi Anak Kandung Bertahun-tahun di Pesawaran Lampung

by Lampung77
Selasa, 9 Agustus 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polisi

Gambar Ilustrasi. (Foto: iStockphoto via Pixabay)


LAMPUNG77.com – Polisi menangkap seorang Ayah di Pesawaran, Lampung, yang tega setubuhi anak kandung selama bertahun-tahun.

Pelaku berinisial AR (43), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pelaku ditangkap Tekab 308 Polres Pesawaran Polda Lampung, Senin (8/8/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp / B – 504/ VII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, tanggal 8 Agustus 2022 tentang kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

“Setelah menerima laporan polisi, Tekab 308 langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas kemudian mengamankan pelaku ketika sedang berada di rumah rekannya di wilayah Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan,” kata AKP Supriyanto Husin, dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

AKP Supriyanto Husin mengungkapkan, sebelum menangkap pelaku, petugas telah terlebih dahulu meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada polisi, kata AKP Supriyanto Husin, pelaku mengakui perbuatan tak senonohnya tersebut.

“Tersangka AR mengaku telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sejak anaknya duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA. Dan kejadian terakhir itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.

Baca Juga:
Gadis 13 Tahun di Lamteng yang Dihamili Ayah Kandung Melahirkan Bayi Perempuan

AKP Supriyanto Husin menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi,” pungkasnya.

Baca Juga:
Pengakuan Mengejutkan Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Pringsewu Lampung

(Yar/P1)


Tags: Ayah Perkosa Anak KandungAyah Setubuhi Anak KandungDisetubuhiPencabulanPesawaran

BERITA TERKAIT

Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Kamis, 12 Juni 2025
Warga Bandar Lampung Tenggelam di Air Terjun Pesawaran

2 Warga Bandar Lampung Tewas Tenggelam di Air Terjun Pesawaran

Rabu, 11 Juni 2025
Load More

TERKINI

Modus Janjikan Masuk PPPK, Oknum Satpol PP Lampung Timur Tipu Korban Rp 90 Juta

Rekor Lagi! Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 30 September 2025

Info Cuaca BMKG, 4 Wilayah Lampung Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Laga Pekan ke-8 Super League Ditunda

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Makin Mahal, Warga Ramai Jual atau Beli?

Load More
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com