Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Rabu, 1 Juli 2026
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Headline

Jual Gadis ABG Via MiChat, Dua Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Lampung77
Senin, 4 Juli 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Jual Gadis ABG Via MiChat

Polisi menangkap dua remaja di Bandar Lampung yang menjual gadis ABG via MiChat. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Dua orang remaja laki-laki di Bandar Lampung ditangkap polisi atas kasus dugaan perdagangan orang. Kedua pelaku menjual gadis ABG yang masih di bawah umur via aplikasi MiChat.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendy mengatakan dua pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial VT (19) dan RH (17).

Menurut Gustomi, kedua pelaku diamankan di salah satu penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2022, lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

Gustomi mengungkapkan bahwa pelaku menawarkan korban yang masih berusia 16 tahun melalui aplikasi pertemanan MiChat dengan tarif berkisar Rp 200 ribu – Rp 800 ribu untuk sekali kencan.

“Pelaku menawarkan korban menggunakan aplikasi MiChat dengan tarif hingga Rp 800 ribu per satu kali main,” kata Gustomi, dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).

Ia menambahkan modus yang digunakan para pelaku yakni berkenalan melalui media sosial dan berpura-pura berpacaran dengan korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga ada satu korban gadis ABG lainnya berusia 12 tahun yang juga dijajakan pelaku.

Baca Juga:
Kenalan Via WhatsApp, Gadis di Pringsewu Lampung Disetubuhi Pacar dan Digilir 2 Pemuda

Atas perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 200 ribu, satu unit ponsel, dan sejumlah pakaian milik korban telah diamankan petugas.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga:
Pembunuhan Pengusaha di Lampung Didalangi Pacar Gelap, Ini Motifnya

(Yar/P1)

Tag Gadis ABGJual Gadis ABG Via MiChatMiChatPerdagangan Orang

BERITA TERKAIT

Polda Lampung Ringkus 15 Pelaku TPPO

Polda Lampung Ringkus 15 Pelaku TPPO, Ada 11 Korban Dijadikan PSK

Jumat, 22 November 2024
Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO ke Malaysia

Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO ke Malaysia, 3 Orang Ditangkap

Selasa, 11 Juni 2024
Asusila

Pilu, Gadis ABG di Lampung Disetubuhi Pacar di Kebun Singkong hingga Rumah Kosong

Senin, 12 Februari 2024
Polda Lampung selamatkan 6 wanita korban perdagangan orang ke Malaysia

Mau Dikirim ke Malaysia, 6 Wanita Korban Perdagangan Orang Diselamatkan Polda Lampung

Sabtu, 11 November 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Hiswana Migas Ungkap Penyebab Antrean Solar Mengular di Lampung

Harga BBM Pertamina di Lampung Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Ada yang Turun!

Prakiraan Cuaca BMKG: Berikut Daftar Wilayah Lampung Berpotensi Hujan Hari Ini

Porprov Lampung Bakal Digelar November 2026, KONI Percepat Tahapan Persiapan

Prof. Elfahmi Resmi Dilantik Sebagai Rektor Itera 2026–2030

Anggota Komisi III DPR RI Sudin Ucapkan Selamat HUT ke-80 Bhayangkara

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 30 Juni 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com