Lampung77.com
Senin, 30 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Headline

Kenalan Via WhatsApp, Gadis di Pringsewu Lampung Disetubuhi Pacar dan Digilir 2 Pemuda

Lampung77
Kamis, 23 Juni 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

Lampung77.com – Seorang gadis belia berusia 14 tahun di Pringsewu, Lampung, disetubuhi pacar dan digilir 2 pemuda yang baru dikenalnya via WhatsApp.

Akibat perbuatan bejatnya, ketiga pelaku kini telah diamankan polisi. Ketiganya yakni berinisial Y (14), P (19) dan A (23), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan ketiga pelaku pencabulan tersebut diamankan pada Jumat (17/6/2022) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya masing-masing.

Menurut Kapolsek, penangkapan ketiga pelaku dilakukan atas dasar laporan dari ibu korban pada Jumat, 17 Juni 2022.

“Pada Jumat lalu kami telah mengamankan 3 orang pelaku asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Kapolsek mengatakan bahwa korban yang masih berusia 14 tahun tersebut dicabuli oleh ketiga pelaku di hari yang sama yaitu pada Kamis, 16 Juni 2022.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, 1 unit ponsel dan 2 unit sepeda motor milik pelaku.

Saat ini, kata Kapolsek, ketiga pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:
Modus Ritual, Ayah Setubuhi Anak Tiri di Lampung Timur, Korban Hamil 7 Bulan

Kapolsek mengatakan ketiganya disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Khusus terhadap tersangka Y yang masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.

Baca ke halaman selanjutnya >>> Kronologi pencabulan yang dialami korban…

Halaman
12Next
Tag DicabuliGadis DisetubuhiPencabulanPringsewu

BERITA TERKAIT

Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kepala SPPG di Lampung Timur yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Maret 2026
Kepala SPPG di Lampung Timur ditangkap

Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Dugaan Penculikan dan Pencabulan Anak

Rabu, 4 Maret 2026
Truk Muatan Solar Terbakar di Pringsewu

Truk Muatan Solar Hangus Terbakar di Pringsewu, Terdengar Suara Ledakan!

Senin, 13 Oktober 2025
Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Profil Dokter Adilla Dwi Nur Yadika, Lulusan Terbaik Fakultas Kedokteran Unila

Ketum KONI Lampung Buka Turnamen Internasional Championship 2026 di Leng’s Billiard

Pemalak yang Beraksi di Wisata Bendungan Lampung Timur Ditangkap Polisi

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 30 Maret 2026

Miris, Kondisi Jalan Rusak di Bandar Lampung Makin Parah

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Terjun Bebas hingga Lampung77com Beri Iklan Gratis UMKM

BMKG: Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang di Lampung Hari Ini, Cek Wilayahnya!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com