Lampung77.com
Selasa, 30 September 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Headline

Kenalan Via WhatsApp, Gadis di Pringsewu Lampung Disetubuhi Pacar dan Digilir 2 Pemuda

by Lampung77
Kamis, 23 Juni 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pencabulan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image)

Lampung77.com – Seorang gadis belia berusia 14 tahun di Pringsewu, Lampung, disetubuhi pacar dan digilir 2 pemuda yang baru dikenalnya via WhatsApp.

Akibat perbuatan bejatnya, ketiga pelaku kini telah diamankan polisi. Ketiganya yakni berinisial Y (14), P (19) dan A (23), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan ketiga pelaku pencabulan tersebut diamankan pada Jumat (17/6/2022) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya masing-masing.

Menurut Kapolsek, penangkapan ketiga pelaku dilakukan atas dasar laporan dari ibu korban pada Jumat, 17 Juni 2022.

“Pada Jumat lalu kami telah mengamankan 3 orang pelaku asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Kapolsek mengatakan bahwa korban yang masih berusia 14 tahun tersebut dicabuli oleh ketiga pelaku di hari yang sama yaitu pada Kamis, 16 Juni 2022.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, 1 unit ponsel dan 2 unit sepeda motor milik pelaku.

Saat ini, kata Kapolsek, ketiga pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:
Modus Ritual, Ayah Setubuhi Anak Tiri di Lampung Timur, Korban Hamil 7 Bulan

Kapolsek mengatakan ketiganya disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Khusus terhadap tersangka Y yang masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.

Baca ke halaman selanjutnya >>> Kronologi pencabulan yang dialami korban…

Page 1 of 2
12Next
Tags: DicabuliGadis DisetubuhiPencabulanPringsewu

BERITA TERKAIT

Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Kamis, 12 Juni 2025
Ditangkap Polisi

Gadis 13 Tahun Diperkosa di Rumah Kosong di Tanggamus Lampung, Pelaku Ditangkap

Sabtu, 31 Mei 2025
Load More

TERKINI

Modus Janjikan Masuk PPPK, Oknum Satpol PP Lampung Timur Tipu Korban Rp 90 Juta

Rekor Lagi! Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 30 September 2025

Info Cuaca BMKG, 4 Wilayah Lampung Dilanda Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Laga Pekan ke-8 Super League Ditunda

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Makin Mahal, Warga Ramai Jual atau Beli?

Load More
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com