Lampung77.com
Rabu, 2 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Nusantara

KPK Imbau Pegawai Pemerintah Tak Gunakan Fasilitas Dinas Buat Kepentingan Pribadi

Lampung77
Rabu, 20 April 2022
in Nusantara
A A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Google Image via detikcom)

ADVERTISEMENT

Lampung77.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

KPK menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

“Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022,” kata Ipi Maryati Kuding, Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana,” lanjutnya.

Ipi mengatakan KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.

Ia menjelaskan bahwa larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

“Menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” ujarnya.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” lanjutnya.

Sedangkan terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, kata Ipi, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan. Serta, melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahaan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

“Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Baca Juga:
Jelang Mudik Lebaran 2022, Begini Persiapan di Jalan Tol Trans Sumatera

(Yar/P1)

Tags: Fasilitas DinasKPKMudik Lebaran

BERITA TERKAIT

Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

Hari H Lebaran, 40.149 Orang Menyeberang ke Sumatera Via Pelabuhan Merak

Rabu, 10 April 2024
Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Kamis, 23 November 2023
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim

KPK Akan Panggil Wakil Gubernur Lampung Terkait Laporan Harta Kekayaan

Senin, 15 Mei 2023
Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni

Pemudik Nyebrang ke Sumatera Capai 470.495 Orang, Puncak Mudik Diprediksi 19-20 April 2023

Rabu, 19 April 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Kemarau

Kemarau Basah Masih Melanda, Begini Kondisi Curah Hujan di Lampung Juli 2025

Lampung77
Selasa, 1 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Fenomena kemarau basah diprediksi masih akan melanda wilayah Lampung. Lantas, seperti apa kondisi tingkat curah hujan di Lampung...

Harga Beras di Lampung

Pedagang Beras di Lampung Ketar-ketir, Penjualan Macet Gegara Harga Mahal dan Langka!

Lampung77
Selasa, 1 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Pedagang beras di Lampung kini tengah ketar-ketir. Penjualan mereka macet gegara harga mahal dan langka. Pemilik Toko Beras...

Harga Emas di Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Akhirnya Rebound Hari Ini Selasa 1 Juli 2025

Lampung77
Selasa, 1 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Harga emas perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung akhirnya rebound atau kembali bergerak naik pada perdagangan hari ini,...

Cuaca Ekstrem

Cuaca Lampung Hari Ini 1 Juli 2025: Awas Hujan Petir-Angin Kencang, Ini Wilayahnya!

Lampung77
Selasa, 1 Juli 2025

LAMPUNG77.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan prakiraan cuaca di wilayah Lampung pada hari ini, Selasa 1 Juni...

Harga BBM

Resmi! Harga BBM Pertamina di Lampung Naik Mulai 1 Juli 2025

Lampung77
Selasa, 1 Juli 2025

LAMPUNG77.com - PT Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai hari ini, Selasa 1 Juli 2025....

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com