Lampung77.com
Kamis, 30 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Headline

Dirjen Kementerian Perdagangan Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Lampung77
Selasa, 19 April 2022
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Kejagung menetapkan Dirjen Kementerian Perdagangan tersangka kasus minyak goreng

Kejagung menetapkan Dirjen Kementerian Perdagangan tersangka kasus minyak goreng. (Foto: Google Image via Detikcom)

Iklan

Lampung77.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), IWW, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.

Selain Dirjen Kemendag berinisial IWW tersebut, Kejagung juga menjerat 3 orang lain dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka tersebut. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikcom, Selasa (19/4/2022).

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut:

– MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
– SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
– PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

Saat konferensi pers, Burhanuddin tidak menyebutkan nama lengkap para tersangka. Namun, dalam keterangan pers Kejagung mengungkapkan nama-nama tersangka yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ungkap Burhanuddin.

Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Baca Juga:
Minyak Goreng Masih Langka, Sudin: Mendag Keliling Pasar Hasilnya Apa?

(Yar/P1)

Tag Dirjen Kementerian PerdaganganMinyak GorengTersangka Kasus Minyak Goreng

BERITA TERKAIT

Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Polda Lampung Sita 1 Ton Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Senin, 17 Maret 2025
HET Minyakita

Pemprov Lampung Pastikan Minyakita Tersedia di Kios Pangan Sesuai HET

Kamis, 20 Februari 2025
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Presiden Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Permainan Minyak Goreng

Rabu, 20 April 2022
Minyak Goreng PT Sinar Mas

Polda Lampung Cek Ribuan Ton Minyak Goreng Curah di PT Sinar Mas

Rabu, 6 April 2022
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Bhayangkara Presisi Lampung FC Vs Persib Bandung: Duel Sengit di Stadion Sumpah Pemuda!

KONI Banten Kunjungi Lampung, Perkuat Kolaborasi Menuju PON 2032

Video: Arinal Djunaidi Ditahan Kejati!

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Terjun Bebas Hari Ini Rabu 29 April 2026

Detik-detik 9 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pesawaran Lampung

BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur 8 Wilayah Lampung Hari Ini

Arinal Djunaidi Jadi Tersangka, Riana Sari Buka Suara: Bapak Tidak Korupsi!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com