Lampung77.com
Jumat, 18 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Headline

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sebut Tempat Wisata Sudah Boleh Buka

Lampung77
Rabu, 2 Maret 2022
in Headline, Lampung
A A
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. (Foto: Istimewa)

ADVERTISEMENT

Lampung77.com – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyebutkan tempat wisata saat ini sudah boleh dibuka kembali.

Hal itu disampaikan Eva Dwiana saat diwawancarai di Gedung Graha Wangsa, Selasa (1/3/2022), terkait kebijakan PPKM Level 3 yang berlaku pada 1-14 Maret 2022.

Seperti dilansir IDN Times Lampung, Selasa (1/3/2022), meski instruksi wali kota belum dibuat, Eva Dwiana mengatakan peraturan perpanjangan PPKM Level 3 ini akan sedikit berbeda dari 15-28 Februari 2022 lalu.

“Memang ada yang minta bukain bioskop, tapi belum dulu ya. Tempat wisata kan sudah boleh buka, mungkin hiburan boleh ke tempat wisata dulu,” kata Eva Dwiana.

Eva Dwiana juga mengungkapkan terkait pengadaan resepsi pernikahan dan pembelajaran tatap muka (PTM) pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini.

“Nanti Insya Allah ya, boleh adakan resepsi tapi tetap tidak ada makan ditempat dan protokol kesehatan harus ketat, tapi kita tunggu instruksi wali kota dulu,” ujarnya.

“Untuk PTM kita lihat dulu, siapa tahu besoknya sudah aman, kalau besok aman insya Allah sekolah. Makanya minta kerjasamanya, kalau kita kerja sama yang bagus Insya Allah. Jadi untuk PTM untuk sementara belum,” ujarnya.

Ia mengatakan Bandar Lampung masih masuk PPKM Level 3 karena masih banyak yang terpapar termasuk anak-anak. Sehingga ia meminta masyarakat untuk bersabar.

Sementara Tidak Adakan Kegiatan

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi (PUTRI) Lampung, M. Irwan Nasution, mengimbau kepada anggotanya agar sementara waktu tempat wisata di Bandar Lampung tidak mengadakan kegiatan-kegiatan seperti senam massal, outing, meeting, pernikahan, dan acara ulang tahun.

“Kami imbau (tempat wisata Bandar Lampung) agar sementara tidak mengadakan kegiatan-kegiatan seperti senam massal, outing, meeting, pernikahan, ataupun acara ulang tahun,” kata Irwan, saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).

Irwan menambahkan pihaknya siap selaras dengan kebijakan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19.

“Ya tentunya kita akan patuh dan selaras dengan kebijakan kepala daerah. Tempat wisata di Bandar Lampung selama ini sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan sertifkat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability),” pungkasnya.

Inmendagri Terbaru

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 14 Tahun 2022. Dalam Inmendagri ini disebutkan 14 daerah Lampung berada pada kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar Jawa dan Bali ini kembali diterbitkan seiring diperpanjangnya PPKM.

Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 ini ditanda tangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 28 Februari 2022 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, 14 kabupaten/kota di Lampung masuk kriteria PPKM Level 3. Serta, satu daerah berada pada PPKM Level 2.

Adapun 14 daerah PPKM Level 3 yaitu Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro. Sedangkan satu daerah PPKM level 2 yakni Lampung Tengah.

Salah satu aturan dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 ini disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Inmendagri Terbaru, 14 Daerah Lampung PPKM Level 3, Simak Ini Aturannya!

(Yar/P1)

Tag HeadlineLampungTempat Wisata Bandar LampungWali Kota Bandar Lampung

BERITA TERKAIT

Asusila

Setubuhi Siswi SMA Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Mei 2025
Garis Polisi

2 Bocah di Lampung Alami Luka Bakar Terkena Ledakan Mainan

Jumat, 7 Maret 2025
Cuaca

Info Prakiraan Cuaca BMKG di Lampung Hari Ini, Cek Selengkapnya

Kamis, 9 November 2023
Cuaca

Cuaca Lampung Hari Ini: Awas Hujan-Angin Kencang di 6 Wilayah, Cek Sebelum Beraktivitas

Selasa, 6 Juni 2023
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Awas! Gelombang Tinggi 4 Meter Ancam Perairan Lampung 18-21 Juli 2025

Hasil Drawing Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Bersua Arab Saudi dan Irak

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Kamis 17 Juli 2025

Tragis, Nenek Tewas Bersimbah Darah di Lampung Timur

Jadwal Lengkap Bhayangkara Presisi Lampung FC di Super League 2025/2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com