Lampung77.com
Jumat, 15 Agustus 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Headline

Polisi Akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng, Diancam 5 Tahun-Denda Rp50 Miliar

Lampung77
Selasa, 15 Februari 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Minyak Goreng

Gambar Ilustrasi Minyak Goreng. (Foto: iStockphoto via Pixabay)

Advertisement

Lampung77.com – Polisi akan menindak tegas pihak-pihak yang bermain dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi.

Para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi pun dipastikan bakal ditindak tegas. Mereka yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng akan diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp50 miliar.

“Ya tentunya bagi para pelaku usaha atau pihak tertentu yang terbukti melakukan upaya aksi borong dan penimbunan dalam hal ini minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Rio Cahyowidi mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim pengawas. Nantinya, tim ini akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng khusunya di wilayah Pringsewu. Sehingga, tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Rio, oknum yang menjadi penimbun minyak goreng atau bahan pangan lainnya akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun (penjara) atau denda Rp50 miliar,” tegasnya.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Bandar Lampung, Emak-emak Kelabakan

Terkait kelangkaan minyak goreng kemasan, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak panic buying atau membeli secara berlebihan.

Rio juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya penyelewengan, agar segera menginformasikan kepada petugas kepolisian.

Baca Juga: Viral Emak-emak di Lampung Berebut Minyak Goreng hingga Saling Dorong

(Yar/P1)

Tag HeadlineHukum & KriminalLampungMinyak GorengMinyak Goreng LangkaPenimbun Minyak Goreng

BERITA TERKAIT

Asusila

Setubuhi Siswi SMA Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Mei 2025
Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Polda Lampung Sita 1 Ton Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Senin, 17 Maret 2025
Garis Polisi

2 Bocah di Lampung Alami Luka Bakar Terkena Ledakan Mainan

Jumat, 7 Maret 2025
HET Minyakita

Pemprov Lampung Pastikan Minyakita Tersedia di Kios Pangan Sesuai HET

Kamis, 20 Februari 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Cuaca Lampung Terasa Dingin Akhir-akhir Ini, Apa Penyebabnya?

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Lagi Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025

Harga Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata Lembah Hijau Lampung, Worth It Banget!

Info Cuaca BMKG, 13 Wilayah Lampung Diguyur Hujan Lebat Hujan Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Mesuji Lampung Ditangkap

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com