Lampung77.com
Selasa, 14 Juli 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Ekonomi

Waspadai Omicron, ASDP Minta Penumpang Patuhi Prokes dan Syarat Penyeberangan

Lampung77
Senin, 31 Januari 2022
in Ekonomi, Headline
A A
Syarat Penyeberangan Kapal Feri

Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang kapal feri. (Foto: Dok.ASDP)

Lampung77.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meminta kepada seluruh penumpang atau pengguna jasa yang hendak melakukan penyeberangan menggunakan kapal feri agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Belakangan ini tren penyebaran Covid-19 dengan varian Omicron sangat cepat. Kami minta kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan agar tetap waspada, menjaga kesehatan tubuh, patuhi syarat penyeberangan dan yang utama taat protokol kesehatan. Pengguna jasa baik di terminal atau kapal wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” kata Shelvy Arifin, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

Shelvy menjelaskan bahwa sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

Adapun protokol kesehatan yang dilakukan mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, hingga pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal. Kemudian, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.

“Karena itu, ASDP meminta kepada seluruh masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi kapal ferry agar mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.

Khusus pengguna jasa penyeberangan di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, kata Shelvy, agar melakukan reservasi tiket online secara mandiri via Ferizy dan mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: 448 Ribu Orang Menyeberang ke Jawa Via Pelabuhan Bakauheni Selama Nataru

Syarat Penyeberangan

Shelvy mengungkapkan, dalam menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan penyeberangan yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3×24 jam atau Antigen yang berlaku 1×24 jam.

Sedangkan pengecualian hanya diberikan kepada pengguna jasa usia 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

“Bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian. Jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14×24 jam sebelum masuk pelabuhan. Lalu, jika sudah vaksin 1 kali maka hasil negatif antigen berlaku 7×24 jam sebelum masuk pelabuhan, dan jika belum vaksin maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan. Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah,” ujar Shelvy.

Ia menambahkan, pemeriksaan dokumen akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pelabuhan. Menurutnya, jika ada masyarakat yang dokumennya tidak sesuai, maka ASDP bisa membatalkan penyeberangan untuk penumpang tersebut.

Aturan terkait protokol kesehatan yang diterapkan di pelabuhan penyeberangan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021.

“Ingat, patuhi prokes dengan baik karena keluarga tercinta menunggu di rumah,” pungkas Shelvy.

Baca Juga: Komitmen ASDP Wujudkan Keselamatan Transportasi Penyeberangan

(Rls/Yar/P1)

Tag ASDPBakauheniEkonomiHeadlineMerakOmicronSyarat Penyeberangan

BERITA TERKAIT

Kapal Penyeberangan Merak Bakauheni

Penumpang KMP Batumandi Diduga Terjatuh ke Laut Saat Hendak Sandar di Bakauheni

Sabtu, 11 Juli 2026
Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

Gunung Anak Krakatau Siaga, Bagaimana Kondisi Penyeberangan Merak-Bakauheni?

Senin, 6 Juli 2026
Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni

ASDP: Jadwal Terbaru Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026
Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

ASDP: Update Jadwal Kapal Eksekutif Merak Bakauheni 20-22 Juni 2026

Sabtu, 20 Juni 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Kecelakaan Maut di Tol Lampung-Palembang, 4 Orang Meninggal Dunia

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Tumbang Hari Ini Selasa 14 Juli 2026

Siswa SDN 3 Perumnas Way Kandis Raih Emas Aerobic Gymnastics Indonesia Open 2026

Atlet Lampung Raih 12 Medali di Aerobic Gymnastics Indonesia Open 2026

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 13 Juli 2026

Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung Terjun Bebas, Gunung Anak Krakatau Siaga

Prairaan Cuaca Lampung Senin 13 Juli 2026

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com