Breaking News
light_mode

Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Kedaton Bandar Lampung

  • account_circle Lampung77
  • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026 - 12:48 WIB

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG77.com – Pemotor tewas tertabrak kereta api (KA) di perlintasan sebidang Km 13+6/7 Tanjungkarang–Labuan Ratu, tepatnya di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (22/10/2026) .

Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar pukul 08.12 WIB dan melibatkan KA 4110 F yang melintas dari arah Tanjungkarang dengan sepeda motor Honda GL 100 bernomor polisi BE-8672-SG. Berdasarkan laporan, pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut.

Baca Juga: Terobos Palang Pintu, Pemotor Tertabrak Kereta Api di Stasiun Tanjungkarang

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban. KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu dan ketentuan di perlintasan kereta api, serta mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama,” kata Zaki, dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima, peristiwa itu terjadi ketika KA 4110 F akan melintas. Saat itu, masinis telah membunyikan Semboyan 35 sebagai peringatan.

Selain itu, petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) yang berjaga di lokasi juga telah bersiap menghentikan kendaraan. Namun, sepeda motor tersebut dilaporkan tetap melintas ke jalur kereta api sehingga tertemper kereta api.

Akibat kejadian tersebut, sepeda motor mengalami kerusakan parah. Korban dievakuasi oleh petugas terkait ke Rumah Sakit Bhayangkara Lampung. KAI juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemangku kepentingan setempat untuk mendukung penanganan kejadian.

“KA 4110 F berhenti di lokasi kejadian pada pukul 08.12 WIB dan kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 08.26 WIB. Berdasarkan laporan petugas, jalur kereta api dinyatakan aman dan dapat dilalui kembali. Lokomotif KA 4110 F juga dilaporkan dalam kondisi aman tanpa kerusakan,” ujarnya.

Azhar Zaki menambahkan KAI mengingatkan masyarakat bahwa kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan, terutama ketika petugas telah memberikan peringatan atau terdapat tanda kereta api akan melintas.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil risiko saat melintasi jalur kereta api. Patuhi peringatan petugas, berhenti ketika kereta api akan melintas, dan jangan menerobos perlintasan. Keselamatan harus menjadi prioritas bersama,” pungkas Zaki.

KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang guna mencegah kejadian serupa dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat.

(Yar/P1)

  • Penulis: Lampung77
expand_less