Sekolah di Lampung Belajar Daring Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
- account_circle Lampung77
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LAMPUNG77.com – Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 150 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Surat edaran yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Provinsi Lampung tersebut ditanda tangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Minggu, 6 September 2026.
Baca Juga: Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Meluas di Lampung hingga Jakarta
Salah satu poin dalam SE itu disebutkan bahwa aktivitas belajar mengajar seluruh jenjang pendidikan dialihkan menjadi pembelajaran secara daring atau online dari rumah pada 7-8 September 2026.
Dalam SE itu disebutkan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi guna menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Berikut selengkapnya bunyi poin-poin dalam SE Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tersebut:
1. Mengalihkan seluruh aktivitas belajar mengajar seluruh jenjang pendidikan (Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) menjadi pembelajaran secara daring atau online dari rumah masing-masing.
2. Pemberlakukan KBM secara daring ini berlaku mulai Senin tanggal 7 September sampai dengan Selasa 8 September 2026 dengan terus memantau perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang.
3. Kepada satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan pembelajaran secara efektif dan memastikan seluruh materi dapat tersampaikan dengan baik melalui platform digital yang tersedia.
4. Mengimbau seluruh siswa, guru, dan orang tua, untuk mengurangi aktivitas di luar rumah serta wajib menggunakan masker jika terpaksa keluar ruangan untuk menhindari ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut), iritasi mata dan kulit akibat abu vulkanik.
5. Orang tua atau wali peserta didik diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan pembelajaran daring atau online serta memastikan siswa mengikuti pembelajaran dengan baik di rumah.
6. Memastikan dinas pendidikan dan BPBD di wilayah masing-masing memantau kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan.
Baca Juga: Hujan Abu Vulkanik Anak Krakatau di Lampung: Warga Keluhkan Mata Perih hingga Imbauan BPBD
(Yar/P1)
- Penulis: Lampung77
